Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tes urine diselenggarakan terhadap 66 pejabat utama Polda Sumsel serta jajaran Kapolres se-Sumatera Selatan yang berpangkat Komisaris Besar serta Ajun Komisaris Besar senior sejak Jumat pekan lalu hingga hari ini.
Dalam tes urine tersebut, hanya urine Ajun Komisaris Besar AS yang mengandung narkotika jenis amphetamine.
"Positif amphetamine, yang biasa terkandung di sabu-sabu. Sekarang masih diperiksa di Propam," kata Zulkarnain aat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan tidak ada barang bukti narkobanya, jadi tidak bisa dipidana. Hanya dikenakan disiplin, tidak sampai dipecat," ujar Zulkarnain.
Dalam pemeriksaan, AKBP AS menurut Zulkarnain tidak jelas bicaranya. "Ooon-oon begitu, ngalor ngidul. Omongannya berbelit, tapi masih terlihat sadar. Kita minta dia buktikan kalau memang benar-benar enggak konsumsi narkoba. Kalau tidak, ya [sanksi] disiplin," katanya.
"Kan kalau betul itu obat batuk, ada bukti botol obatnya, ada resep dokternya. Nah itu dibawa, dibuktikan kepada penyidik supaya bisa benar-benar terbukti tidak mengonsumsi narkoba," jelas Zulkarnain. (idz/sur)