Dalam putusan yang dikeluarkan Bawaslu pada Rabu (9/1) itu, KPU wajib merevisi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019. KPU juga wajib memasukkan nama OSO yang sebelumnya dicoret.
"Kami minta KPU segera mungkin mengeksekusi putusan kami sesuai norma Undang-undang Pemilu pasal 462 dan demi kepastian hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Soal OSO, KPU Tegaskan Akan Ikuti Putusan MK |
Putusan Bawaslu itu, menurut Ratna, merupakan akibat hukum putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 242. Putusan PTUN itu mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 1130 tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPD di Pemilu 2019.
"Ini untuk mengembalikan hak konstitusional dari calon DPD," tambah Ratna.
Polemik DCT Anggota DPD Pemilu 2019 bermula saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan caleg DPD tidak boleh berasal dari partai politik.
KPU mencoret para caleg DPD yang masih masuk dalam struktur parpol dari Daftar Calon Sementara (DCS). Sebelum menetapkan DCT, KPU memberi toleransi untuk para caleg DPD keluar dari partai jika masih ingin ikut Pemilu 2019.
Kebijakan itu digugat OSO ke Bawaslu. Pada Rabu (9/1) Bawaslu mengeluarkan putusan terkait gugatan tersebut.
Bawaslu meminta KPU membatalkan DCT Anggota DPD Pemilu 2019 dan menggantinya dengan yang baru. Selain itu, KPU wajib memasukkan OSO dalam DCT. OSO wajib mundur dari Partai Hanura jika sudah terpilih di Pemilu 2019.