Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendesak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti putusan terkait kasus pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Dalam putusan yang dikeluarkan Bawaslu pada Rabu (9/1) itu, KPU wajib merevisi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019. KPU juga wajib memasukkan nama OSO yang sebelumnya dicoret.
"Kami minta KPU segera mungkin mengeksekusi putusan kami sesuai norma Undang-undang Pemilu pasal 462 dan demi kepastian hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu menegaskan tindak lanjut KPU paling lambat disampaikan hari ini, tiga hari setelah putusan dibacakan. Pernyataan Bawaslu membantah pernyataan KPU yang menyebut batas waktu terakhir adalah Rabu (16/1).
Anggota Bawaslu lainnya, Ratna Dewi menyampaikan proses Pemilu 2019, khususnya DPD, akan terganggu bila KPU tak menindaklanjuti putusan Bawaslu.
Putusan Bawaslu itu, menurut Ratna, merupakan akibat hukum putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 242. Putusan PTUN itu mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 1130 tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPD di Pemilu 2019.
Artinya, ucap Ratna, 808 orang caleg DPD yang sudah terdaftar sebelumnya gugur hingga ada DCT baru yang dikeluarkan KPU. Sehingga tindakan KPU menerbitkan surat keputusan baru sebagai tindakan atau perintah dari putusan Bawaslu menjadi sangat penting untuk dilakukan.
"Ini untuk mengembalikan hak konstitusional dari calon DPD," tambah Ratna.
Polemik DCT Anggota DPD Pemilu 2019 bermula saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan caleg DPD tidak boleh berasal dari partai politik.
KPU mencoret para caleg DPD yang masih masuk dalam struktur parpol dari Daftar Calon Sementara (DCS). Sebelum menetapkan DCT, KPU memberi toleransi untuk para caleg DPD keluar dari partai jika masih ingin ikut Pemilu 2019.
Kebijakan itu digugat OSO ke Bawaslu. Pada Rabu (9/1) Bawaslu mengeluarkan putusan terkait gugatan tersebut.
Bawaslu meminta KPU membatalkan DCT Anggota DPD Pemilu 2019 dan menggantinya dengan yang baru. Selain itu, KPU wajib memasukkan OSO dalam DCT. OSO wajib mundur dari Partai Hanura jika sudah terpilih di Pemilu 2019.
(ugo/dhf)