Keputusan itu, kata dia, berarti KPU tidak menaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan pencabutan DCT Anggota DPD RI Pemilu 2019.
"Kami menganggap bahwa KPU telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan tidak taat hukum, jadi surat itu kebalikannya. Justru dengan adanya surat itu KPU melakukan pembangkangan hukum," kata Herman saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu, lanjutnya, diatur dalam Pasal 116 ayat (6) Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN. Bahwa, jika tergugat, dalam hal ini KPU, tidak melaksanakan putusan, PTUN harus mengadukannya ke presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi dalam hal ini Presiden Jokowi.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan sikap KPU tersebut merujuk putusan MK terkait pengujian Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 23 Juli 2018. Bahwa, siapapun harus mundur dari posisi di partai politik jika hendak maju sebagai calon anggota DPD.
"Paling lambat 22 Januari 2019, apabila tidak menyerahkan surat pengunduran diri, maka yang bersangkutan tidak bisa dicantumkan di DCT perseorangan DPD 2019," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Rabu.
Lihat juga:Soal OSO, KPU Tegaskan Akan Ikuti Putusan MK |
Lewat Surat KPU Nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019, KPU menegaskan tak akan mengganti DCT Pemilu 2019, tetapi memberi tenggat waktu untuk semua caleg DPD untuk mundur dari partai politik hingga 22 Januari 2019.
(dhf/arh)