Jerat UU ITE untuk Vanessa Angel Dipersoalkan

CNN Indonesia
Kamis, 17 Jan 2019 09:08 WIB
Pengacara Vanessa Angel mempertanyakan pasal yang dipakai polisi. Selama ini Vanessa hanya diperiksa sebagai saksi terkait pesan singkat dengan muncikari.
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi online. Namun, pengacara heran karena pemeriksaan yang dijalani Vanessa belum mengarah ke sana.

Pengacara Vanessa, Milano Lubis mengatakan kliennya selama ini hanya diperiksa sebagai saksi terkait perbincangan melalui pesan singkat antara dirinya dan Siska (muncikari). Namun, Polda Jatim langsung menetapkannya sebagai tersangka.

"Barusan ada pemberitaan status hukum tersangka terhadap Vanessa kita juga bingung, karena pemeriksaannya belum ada seperti yang dituduhkan," kata Milano dalam jumpa pers di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia mempertanyakan pasal yang dipakai polisi untuk menjerat Vanessa, antara pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal 216 jo 506 KUHP. Jika jeratan pasalnya sudah jelas, kata Milano, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai prosedur.

Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Kami agak kecewa karena pemeriksaannya belum ada yang mengarah Vanessa terkait melanggar pasal-pasal itu," lanjutnya.

Terkait pelanggaran UU ITE, pihak pengacara juga mempertanyakan tentang tuduhan penyebaran foto dan video asusila. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim belum sampai ke sana.

"Kalau dasar pemeriksaan kemarin belum ada yang kita lihat, pemberitaan yang ada klien kami dituduhkan melanggar chat yang melanggar kesusilaan yang mana? ada foto dan video, juga yang mana? Apakah benar Vanessa yang mendistribusikan? Pemeriksaan kemarin belum ada, hanya sebatas chat pribadi antara Vanessa dan Siska hanya sebatas itu," kata Milano.


Meski demikian, Milano dan tim pengacara belum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. Sejauh ini, kata Milano, pihaknya akan melihat perkembangan yang terjadi terlebih dahulu.

"Panggilan sebagai tersangka ini belum kami terima," katanya.
Jerat UU ITE untuk Vanessa Angel DipersoalkanVanessa Angel tersangka prostitusi online. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Dalam kasus ini, Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka berdasarkan pendapat sejumlah ahli pidana, bahasa, ITE, Kementerian Agama serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, beberapa bukti juga saling mengaitkan dalam transaksi komunikasi yang dilakukan Vanessa.

Polisi menjerat Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Pertimbangannya, Vanessa terbukti mengeksploitasi diri kepada muncikari untuk kepentingan prostitusi online.

Luki mengatakan Vanessa dijerat dengan pasal ini karena mendistribusikan foto dan video porno kepada muncikari dan pelanggan. Dia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Vanessa ditangkap penyidik Polda Jatim di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1). Ketika itu dia diduga sedang melayani pelanggan melalui perantara, Siska dan Tentri.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut menyesalkan penetapan Vanessa sebagai tersangka atas pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE.

Komisioner Komnas Perempuan Thaufiek Zulbahary penerapan pasal itu tidak tepat karena penyebaran konten itu menurutnya bisa saja terjadi atau dilakukan ketika Vanessa dalam kondisi tertekan. Sehingga dalam hal ini Vannesa dalam posisi yang beririsan sebagai korban.

Ia mengambil contoh korban yang bisa saja setuju karena diiming-imingi sejumlah uang saat korban membutuhkan dana untuk tagihan-tagihan dan kebutuhan tertentu.

"Ada yang disebut penggunaan posisi rentan. Penggunaan posisi rentan ini dimanfaatkan oleh pelaku sehingga korban setuju kepada pelaku untuk adanya digunakan eksploitasi," kata Thaufiek kepada CNNIndonesia.com.

Alih-alih menjerat Vannesa, Thaufiek, polisi seharusnya juga turut menjerat konsumen prostitusi online dengan mengandalkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dengan begitu, kata dia, tidak hanya muncikari dan Vanessa, tapi pemesan jasa prostitusi juga bisa dijerat hukum jika terbukti ada indikasi eksploitasi yang dilakukan oleh pemesan tersebut.

Menurut Thaufiek, indikasi eksploitasi yang berpotensi dilakukan oleh pengguna jasa bisa berupa sexual plessure yang termasuk dalam eksploitasi imateril.

Hal tersebut menurutnya adalah sebuah manfaat yang didapatkan pengguna jasa. Terlebih lagi jika terbukti ada tindakan ancaman atau tindakan lain yang sifatnya membujuk penjaja, dalam hal ini Vanessa, untuk mendapatkan manfaat tersebut.

Thaufiek menjelaskan indikasi eksploitasi tersebut bersifat sangat luas. Oleh karena itu, dalam hal penerapan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, semua pihak khususnya penyidik harus peka terhadap prinsip azas praduga tidak bersalah dan perspektif gender.

(ani/antara/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER