Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan artis
Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka dalam kasus
prostitusi daring (online).
Penetapan Vanessa Angel tersebut berdasarkan proses penyidikan terakhir yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (14/1) kemarin. Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan menegaskan hari ini Rabu (16/1), VA resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait dengan pengembangan hasil gelar penyidikan kasus bisnis prostitusi
online. Kami sampaikan hasil dari pemeriksaan saudari VA, mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Luki di Mapolda Jatim, Rabu (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luki menambahkan penetapan Vanessa Angel juga berdasarkan dari pendapat sejumlah ahli, seperti ahli pidana, bahasa, ITE, ahli dari Kementerian Agama serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, beberapa bukti juga saling mengaitkan dalam transaksi komunikasi yang dilakukan VA.
Dengan penetapan ini, pihak Polda Jatim akan segera melayangkan surat panggilan terhadap Vanessa Angel, sebagai tersangka.
"Untuk hari Senin besok kita akan undang yang bersangkutan, untuk hadir ke Polda Jatim," katanya.
Artis yang sudah melanglang buana di dunia hiburan tersebut dikenakan pasal 27 Ayat 1 UU ITE dengan pertimbangan dia secara langsung mengeksploitasi dirinya kepada muncikari.
Bahkan, kata Luki, pengiriman foto pribadi dari VA juga ia sebarkan sendiri kepada beberapa tersangka muncikari yang sebelumnya sudah ditangkap oleh Polda Jatim.
"Kemarin beberapa orang yang kami tangkap itu berdasarkan forensik. Dan sementara hasil ini baru saudari VA artis yang jadi tersangka," ujarnya.
(frd/dal)