Jakarta, CNN Indonesia -- Artis
Vanessa Angel resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus
prostitusi daring (online). Vanessa disangkakan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun.
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan pertimbangan pasal itu, lantaran Vanessa disebut secara langsung melakukan komunikasi dengan para muncikari untuk mentransmisikan foto pribadinya.
"Pertimbangannya, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya, langsung dengan muncikari. Ada komunikasi, bahkan ada pengiriman foto pribadinya di-
share kepada beberapa tersangka (muncikari) sebelumnya yang kita amankan," kata Luki di Mapolda Jatim, Rabu (16/1).
Hal itu, kata Luki, didapatkan pihaknya dari upaya digital forensik yang dilakukan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mendalami sejauh mana keterlibatan Vanessa, dan terduga pelaku lainnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil itu, Luki mengaku, tak hanya mendapatkan bukti-bukti berupa foto, namun juga percakapan Vanessa yang bisa menguatkan penetapan status tersangka artis film televisi (FTV) tersebut.
"Kami melihat dari data forensik yang kami dapat dan fakta-fakta yang ada, malah yang bersangkutan sendiri mengeksploitasi dirinya sendiri, mengeksploitasi diri pada dirinya sendiri. Nah ini malah mengirimkan fotonya dan ada pembicaraan-pembicaraan yang lain," kata dia.
Senada, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan bahwa Vanessa secara aktif melakukan
chating dan mengunggah foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan.
"Yang bersangkutan secara aktif meng-
upload foto dan gambar secara aktif. Melakukan
chating yang tidak sesuai etika kesusilaan. Melakukan bukan 1-2 kali tapi berkali kali," kata dia.
Dengan temuan dari digital forensik itu, Barung menyebut Vanessa ini bisa dijerat pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE. Dan sebagaimana diketahui, pasal itu berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.Bahkan, ancaman hukumannya tertulis maksimal 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Achmad Yusep Gunawan menyebut penyidik mencatat ada 9 kali transaksi dana yang mengalir ke rekening Vanessa. Yusep mengatakan aliran dana itu ditemukan dalam digital forensik.
"Berdasarkan data digital forensik dan pemeriksaan yang dilaksanakan, bahwa tercatat ada 9 kali transaksi dana dan didukung oleh berita acara pemeriksaan bahwa VA terlibat daripada bisnis prostitusi jaringan
online," katanya.
Selain Vanessa, dalam perkara prostitusi
online ini Polda Jatim juga telah menetapkan status tersangka terhadap tiga orang lain yang berperan sebagai muncikari, yakni Endang Suhartini, Tentri Novanta, dan Fitria.
Para muncikari menawarkan jasa layanan seksual binaannya melalui media sosial (medsos) dan WhatsApp (WA). Tarif jasa seksual antara Rp25 sampai Rp80 juta sekali kencan.
(frd/dea)