Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang warga negara menggugat
Presiden Republik Indonesia hingga
Menteri Perhubungan atas buruknya kinerja penyelenggara penerbangan di Indonesia.
Penggugat menilai negara lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai regulator penerbangan atas kasus kecelakaan
Lion Air JT610.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 36/PDT.GBTH.PLW/2019. Edy Kurniya Djati, salah satu kuasa hukum penggugat, mengatakan kecelakaan Lion Air dengan nomor penerbangan JT610 di perairan Karawang pada 29 Oktober 2018 memicu gugatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatan tersebut ada empat pihak yang menjadi tergugat. Mereka adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri Perhubungan, dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Sementara Lion Air tertulis sebagai pihak turut tergugat.
"Adapun dasar gugatan kita adalah perbuatan melawan hukum yaitu yang didasarkan pada kelalaian yang dilakukan oleh penyelenggara negara, yang kami sebutkan tadi tergugat 1-4 melakukan fungsi tanggung jawab dalam hal pengawasan terhadap keselamatan penyelenggaraan penerbangan di Indonesia," kata Edy di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/1).
Hermawanto selaku penggugat mengaku tergerak sebagai warga negara dan konsumen penerbangan. Dia menilai maskapai Lion Air tak memberi jaminan keselamatan dan keamanan bagi pelanggannya.
Keluhan lain Hermawanto adalah sikap lembek pemerintah sebagai regulator yang tak pernah menindak secara tegas Lion Air meskipun sudah berulang kali melakukan pelanggaran.
"Lion adalah salah satu penerbangan yang buruk. Di tengah keburukan itu, pemerintah selaku pengawas yang berwenang memberikan sanksi ternyata lemah syahwat," ujar Hermawanto.
Hermawanto kemudian menyebutkan pada periode 2002-2008, Lion Air tercatat mengalami kecelakaan selama 17 kali. Di samping itu, ia menghitung jumlah keterlambatan penerbangan Lion Air mencapai 30 persen.
Berulangnya kecelakaan dan keterlambatan maskapai milik Rusdi Kirana itu membuat Hermawanto dan kuasa hukumnya menganggap pemerintah lalai dalam melaksanakan perannya sebagai regulator.
"Sehingga berdasarkan gugatan ini kami meminta, menuntut supaya penyelenggara negara memberikan sanksi kepada pihak Lion Air," kata Edy.
Ada beberapa tuntutan yang diajukan dalam gugatan ini, mulai dari menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, meminta para tergugat memperbaiki standar keselamatan dan keamanan penerbangan, memulihkan kerugian materiil dan immateriil korban kecelakaan Lion Air JT610, dan meminta pemerintah mencabut standar Sertifikat Keandalan Operasional Pesawat Udara.
(bin/pmg)