Menurut dia, Ba'asyir tidak dapat menjalani masa hukuman karena sudah tua dan sakit-sakitan.
"Motif rencana pembebasan atau pemulangan adalah faktor kemanusiaan, mengingat usia ustaz ABB sudah sepuh, 81 tahun dan sakit-sakitan. Di masa senjanya biarkan keluarga yang merawat," ujar Harits dalam pesan tertulis, Jumat (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan itu, lanjutnya, juga bukan hal baru. Sebab, Harits mencatat awal tahun 2018 sempat ada wacana untuk membebaskan atau memulangkan Ba'asyir ke kediamannya di Solo, Jawa Tengah.
"Namun sayang, akhirnya dinamika kecondongan untuk pemulangan ustaz ABB terganjal oleh satu dan lain hal yang tidak terhendus publik," ujarnya.
Batalnya Ba'asyir dikeluarkan dari lapas kala itu, kata Harits, diduga karena silang pendapat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly perihal legalitas pemulangan Ba'asyir ke Solo, Jawa Tengah.
Bahkan, ia menduga pembatalan kala itu terkait dengan intervensi Australia. Ia menduga Australia keberatan dengan wacana pembebasan dan pemulangan tersebut.
"Sampai akhirnya publik menerima kabar bahwa Ustaz ABB dibebaskan. Maka menurut saya, keputusan saat ini adalah eksekusi dari proses panjang sebelumnya yang sempat mengendap, koma, terhenti atau dengan kalimat semisalnya," ujar Harits.
"Bagi saya apapun alasannya pemerintah dan tantangan yang akan dihadapi atas pembebasan ustaz ABB kita patut syukuri. Dan berharap pemerintah konsisten jangan sampai pembebasan ini di tunda atau bahkan di batalkan," ujarnya.
Lebih dari itu, Harits menilai Ba'asyir merupakan warga negara Indonesia yang baik karena telah menjalani 1/3 masa hukuman dari vonis 15 tahun penjara sejak 2011. Sehingga, ia menilai Ba'asyir berhak untuk mengajukan pembebasan bersyarat.
"Atau mungkin lebih dari itu semisal upaya grasi yang pernah muncul jadi wacana," ujar Harits.
"Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi beliau menerima semua itu dan ini bukan mengalihkan beliau seperti tahanan rumah, tidak," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Yusril tak memberi tahu mekanisme apa yang ditempuh Jokowi untuk membebaskan Ba'asyir. Dia hanya menyebut rencana pembebasan ini berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
Yusril mengatakan Ba'asyir bebas murni dengan alasan kemanusiaan mengingat usianya sudah cukup tua dan sering sakit. (jps/osc)