Bandung, CNN Indonesia -- Calon wakil presiden nomor urut 01
Ma'ruf Amin mengaku telah mengusulkan pada Presiden
Joko Widodo agar segera membebaskan terpidana terorisme
Abu Bakar Ba'asyir sejak awal 2018. Hanya saja usulannya saat itu tak langsung diterima lantaran pertimbangan teknis.
"Saya memang pernah mengusulkan. Cuma waktu itu secara teknis bagaimana? Tadinya akan ditempuh grasi, tapi keluarganya tidak mau sehingga sulit dibebaskan," ujar Ma'ruf saat ditemui di Pondok Pesantren Riyadul Huda, Kabupaten Bandung Barat, Bandung, Jawa Barat, Minggu (20/1).
Jokowi akhirnya mengutus pengacara Yusril Ihza Mahendra untuk membebaskan Ba'asyir dalam waktu dekat. Alasan kemanusiaan disebut menjadi alasan utama pembebasan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sudah ditemukan alasannya yaitu demi kemanusiaan. Saya bersyukur sekali itu," Ma'ruf melanjutkan.
Ulama yang pernah menjadi Ketua MUI itu mengatakan, usia Ba'asyir terbilang sudah uzur sehingga mestinya mantan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia ini segera dibebaskan.
"Memang saya bilang beliau sudah tua, sudah uzur kan seharusnya memang bisa dibebaskan," ucap Ma'ruf.
Sementara itu juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily menampik tudingan sejumlah pihak yang menyebut pembebasan Ba'asyir bersifat politis. Ace menegaskan bahwa itu murni karena alasan kemanusiaan.
"Pilihan kebijakan untuk membebaskan Ba'asyir semata aspek kemanusiaan tanpa meninggalkan aspek hukumnya," ucap Ace.
Politikus Golkar ini mengatakan, putusan Jokowi membebaskan Ba'asyir telah melalui pertimbangan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pihak Kemenkumham, termasuk Yusril.
(pris/rsa)