Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum telah menentukan opsi pelaksanaan
putusan Mahkamah Agung (MA) tentang
swastanisasi air. Tinggal menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI sekaligus Ketua Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum
Saefullah mengatakan hasil pembahasan timnya telah disampaikan kepada Gubernur Anies Baswedan. Nantinya, Anies sendiri yang akan mengumumkannya ke publik.
"Opsi-opsi kan sudah disampaikan (ke gubernur), nanti yang ambil keputusan pak gubernur opsi mana yang dipakai," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Senin (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saefullah menuturkan dalam rangka pelaksanaan putusan MA tersebut banyak aspek yang mesti diperhatikan, mulai dari aspek hukum hingga pemenuhan kebutuhan air bagi masyarakat Jakarta.
"Tim tata kelola sudah melakukannya, rekomendasinya sudah dipaparkan ya, arahannya kita tunggu," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo menyampaikan hasil kajian yang telah dibuat pihaknya juga telah disampaikan kepada tim evaluasi tata kelola air minum.
Namun, ia enggan membeberkan seperti apa hasil kajian yang diserahkan tersebut, termasuk sejumlah opsi untuk melaksanakan putusan MA.
"Ada beberapa opsilah yang sudah disampaikan ke gubernur," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Senin (21/1).
PAM Jaya selaku BUMD DKI selama ini memang bermitra dengan Palyja dan PT Aetra dalam pengelolaan air di Jakarta.
Warga menggelar aksi bersama aktivis Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Bambang menyebut PAM Jaya juga sudah melakukan komunikasi dengan mitranya, dalam hal ini Palyja dan PT Aetra.
Selain itu, kata Bambang, pihaknya juga telah mengantisipasi denda dari kontrak yang dibuat antara PAM Jaya dengan Palyja dan PT Aetra bila nantinya diputuskan penghentian kontrak guna mengeksekusi putusan MA.
Kontrak kerja sama antara PAM Jaya dengan kedua mitranya baru akan berakhir pada 2023 mendatang.
"Ya, iya pasti gitulah, karena kan dibahasnya dari sisi legalnya, dari sisi kesiapan PAM-nya, dari sisi asetnya, dan sebagainya," tutur Bambang.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Anies untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31K/Pdt/2017.
Putusan MA tersebut memerintah pengembalian pengelolaan air dari pihak swasta kepada pemerintah.
Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan hampir dua tahun sejak putusan tersebut dikeluarkan, pengelolaan air di Jakarta sampai saat ini masih dipegang oleh Palyja dan PT Aetra.
Selain mendesak, koalisi juga berencana mengundang Anies dalam sebuah pertemuan untuk membahas lebih lanjut putusan MA tentang swastanisasi air.
"Tanggal 4 Februari kita akan melakukan pertemuan dengan mengundang gubernur untuk membicarakan eksekusi putusan, karena kita berada di pihak menang," kata Nelson di Kantor LBH Jakarta, Minggu (20/1).
(dis/pmg)