Menurut Anies, terkait dengan putusan MA tersebut, Pemprov DKI lewat Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum terus bekerja untuk nantinya mengeksekusi putusan tersebut.
"Mereka itu (anggota tim evaluasi tata kelola air) orang yang sangat memahami, nah kita sekarang dalam proses finalisasi, saya berdiskusi dengan mereka," tutur Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menyebut saat ini tim telah menyiapkan roadmap dan langkah-langkah lanjutan guna menjalankan putusan MA itu. Namun, ia enggan membeberkannya.
"Arahnya adalah kita ingin melaksanakan putusan MA dan bahkan ada putusan MA atau tidak pun keinginan saya membangun jaringan air untuk setiap rumah tangga di Jakarta," tuturnya.
Soal ajakan pertemuan dengan koalisi untuk membahas eksekusi putusan MA, Anies hanya menyampaikan apresiasi atas atensi berbagai pihak terkait masalah itu.
"Kita apresiasi juga LBH memikirkan bagus," katanya.
KMMSAJ, sebelumnya mendesak Anies untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31K/Pdt/2017.
Putusan MA tersebut adalah memerintah pengembalian pengelolaan air dari pihak swasta kepada pemerintah.
Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan sudah hampir dua tahun dari dikeluarkannya putusan tersebut, pengelolaan air di Jakarta sampai saat ini masih dipegang oleh Palyja dan PT Aetra.
Selain mendesak, koalisi juga berencana mengundang Anies dalam sebuah pertemuan untuk membahas lebih lanjut putusan MA tentang swastanisasi air.
"Tanggal 4 Februari kita akan melakukan pertemuan dengan mengundang gubernur untuk membicarakan eksekusi putusan, karena kita berada di pihak menang," kata Nelson.