Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Luhut Binsar Panjaitan tak peduli dengan kritik Australia terkait keputusan pemerintah membebaskan terpidana kasus terorisme
Abu Bakar Ba'asyir. Luhut menegaskan bahwa pemerintah membuat keputusan tersebut dengan alasan kemanusiaan.
"Saya kira itu masalah kemanusiaan ya," kata Luhut kepada pewarta di Gedung Kemenko Maritim, Senin (21/1).
Keputusan pemerintah membebaskan pendiri Jemaat Ansharut Tauhid (JAT) tersebut dinilai kontroversial oleh berbagai kalangan termasuk dari sejumlah negara lain. Australia misalnya. Muncul banyak nada keberatan dari negeri Kanguru tersebut mengenai bebasnya Ba'asyir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu terlihat dari pernyataan Perdana Menteri Australia Scott Morrison yang tertangkap di pemberitaan media-media setempat. Morrison pun disebut sudah menghubungi pemerintah Indonesia terkait ini.
Namun Luhut tak mempedulikan keberatan Australia itu. Menurut Luhut, Indonesia berhak mengurus 'dapur' pemerintahannya sendiri.
"Emang dia yang ngatur kita?" ujar Luhut.
Alasan kemanusiaan terhadap pembebasan Ba'asyir, menurut Luhut konsisten dengan sikap pemerintah saat memindahkan Ba'asyir dari penjara di Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada 2016 lalu.
Presiden Jokowi berencana membebaskan Ba'asyir, terpidana kasus terorisme terkait perencanaan dan pendanaan latihan militer di Janto, Aceh.
Jokowi pun sudah mengutus Yusril Ihza Mahendra ke Lapas Gunung Sindur untuk membebaskan Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan.
Jokowi menyebut usia Ba'asyir yang sudah sepuh menjadi salah satu pertimbangan keputusaan tersebut.
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqom, Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1).
Untuk diketahui Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 silam. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Saat itu, persidangan digelar untuk dakwaan primer keterlibatan Ba'asyir dalam pelatihan militer di Janto, Aceh. Atas vonis tersebut Ba'asyir sempat mengajukan mekanisme hukum lain, termasuk Peninjauan Kembali. Namun, upayanya kandas di tangan Mahkamah Agung.
Ba'asyir telah menjalani hukuman kurang lebih 9 tahun di penjara. Awalnya, ia dibui di Nusakambangan. Namun, karena kondisi kesehatan yang menurun, Ba'asyir pun dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor pada 2016.
(bin/osc)