Demikian disampaikan kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, di The Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1), terkait rencana Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Ba'asyir karena alasan kemanusiaan.
Menurut Michdan, dokumen tersebut tidak mungkin ditandatangani karena Ba'asyir tidak pernah melakukan pidana terorisme, yakni perencanaan dan pendanaan latihan militer di Janto, Aceh. Artinya dengan meneken dokumen tersebut, sama saja Ba'asyir mengakui bersalah atas pidana yang menjeratnya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau ada tuduhan bahwa ustaz (Ba'asyir) mengetahui itu latihan militer sehingga membentuk angkatan perang, ustaz tidak mau," katanya.
Dia pun menyampaikan, Ba'asyir menolak meneken ikrar setia pada Pancasila setelah mendapat penjelasan penasihat hukum Presiden RI Joko Widodo Yuzril Ihza Mahendra bahwa Pancasila sejalan dengan Islam.
"Jadi belum sampai ke argumen yang meyakinkan ustaz. Kalau hal yang sama kenapa saya tidak menandatangani yang satu, tidak boleh yang dua. Itu hanya sebagai kepolosan saja yang saya bilang," katanya.
Infografis Jejak Abu Bakar Ba'asyir. (CNN Indonesia/Fajrian). |
Saat itu, persidangan digelar untuk dakwaan primer keterlibatan Ba'asyir dalam pelatihan militer di Janto, Aceh. Atas vonis tersebut Ba'asyir sempat mengajukan mekanisme hukum lain, termasuk Peninjauan Kembali. Namun, upayanya kandas di tangan Mahkamah Agung.
Sejak vonis, Ba'asyir telah menjalani hukuman kurang lebih 9 tahun di penjara. Awalnya, ia dibui di Nusakambangan. Namun, karena kondisi kesehatan yang menurun, Ba'asyir pun dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor pada 2016 lalu. (mts/osc)
Infografis Jejak Abu Bakar Ba'asyir. (CNN Indonesia/Fajrian).