Jokowi Teken Perpres Kepala BNPB Bisa Dijabat Prajurit TNI

CNN Indonesia
Senin, 21 Jan 2019 21:43 WIB
Perpres Nomor 1 Tahun 2019 menyebutkan Kepala BNPB kini setingkat menteri dan dapat dijabat oleh PNS, personel TNI-Polri aktif, serta profesional.
Presiden Joko Widodo. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada 8 Januari lalu. Perpres tersebut diterbitkan sehari sebelum Jokowi melantik Letnan Jenderal Doni Monardo sebagai Kepala BNPB.

Melalui revisi Perpres itu, Kepala BNPB saat ini menjadi setingkat menteri serta dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), personel TNI dan Polri aktif, serta kalangan profesional.

"BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh seorang Kepala," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1,2) Perpres tersebut, sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (21/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Perpres tersebut menegaskan apabila terjadi bencana nasional, BNPB melaksanakan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPB dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Unsur BNPB


Perpres tersebut juga menegaskan bahwa Kepala BNPB diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

"Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau profesional," bunyi Pasal 63 Perpres Nomor 1 Tahun 2019 tentang BNPB.

Selain itu, menurut perpres itu, kepala BNPB diberikan hak keuangan dan administrasi setingkat menteri.

Jokowi Teken Perpres Kepala BNPB Bisa Dijabat Prajurit TNIUpacara serah terima jabatan dan pisah sambut Kepala BNPB, antara Laksda (purn) Willem Rampangilei kepada Letjen Doni Monardo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Menurut Perpres tersebut, BNPB terdiri atas: a. Kepala; b. Unsur Pengarah; dan c. Unsur Pelaksana.

"Kepala mempunyai tugas memimpin BNPB dan menjalankan tugas dalam fungsi BNPB," bunyi Pasal 8 Perpres tersebut.

Unsur Pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BNPB dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Unsur Pengarah terdiri atas Ketua yang dijabat oleh Kepala dan 20 Anggota, yang terdiri atas 11 eselon I.a dan eselon I.b yang diusulkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah, dan sembilan anggota masyarakat profesional.

Sedangkan unsur Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dengan susunan organisasi terdiri atas: a. Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama; b. Deputi Bidang Sistem dan Strategi; c. Deputi Bidang Pencegahan.


Kemudian d. Deputi Bidang Penanganan Darurat; e. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; f. Deputi Bidang Logistik dan Peralatan; dan g. Inspektorat Utama yang dipimpin oleh Inspektur Utama.

Menurut Perpres tersebut, anggota unsur Pengarah yang berasal dari unsur pemerintah diusulkan oleh pimpinan instansi pemerintah kepada Kepala. Selanjutnya, Kepala mengusulkannya kepada Presiden untuk diangkat sebagai anggota unsur Pengarah.

Sedangkan anggota unsur Pengarah yang berasal dari kalangan masyarakat profesional diusulkan oleh Kepala kepada Presiden sebanyak 18 orang untuk disampaikan kepada DPR, untuk dilakukan uji kepatutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, sembilan calon anggota yang disetujui oleh DPR RI diangkat dan ditetapkan oleh Presiden menjadi anggota Unsur Pengarah, dan akan bertugas untuk masa tugas selama tahun.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BNPB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 80 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Januari 2019.


Jokowi sebelumnya melantik Letnan Jenderal Doni Monardo sebagai Kepala BNPB menggantikan Laksamana Muda (Purn) Willem Rampangilei, Rabu (9/1). Doni saat ini masih aktif berdinas di TNI dengan pangkat bintang tiga di pundak.

Lulusan Akmil 1985 ini berpengalaman dalam bidang infanteri. Doni pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden, Pangdam Pattimura dan Pangdam Siliwangi.

Pelantikan Doni sebagai kepala BNPB sempat ditunda pada pekan pertama Januari 2019. Ketika itu, Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Lampung saat bencana tsunami belum lama melanda di Selat Sunda. (fra/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER