Belakangan rencana pertemuan dadakan tersebut dikabarkan diundur tanpa batas waktu.
"Acara hari Senin, 21 Januari 2019 pukul 14.00 WIB di Istana Bogor Ditunda pelaksanaanya sampai batas waktu yang belum ditentukan," ucap sekretaris pribadi (sespri) Wiranto dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/1) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini rencana ratas dengan presiden," kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Senin (21/1).
Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan), dan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (kiri). (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya) |
Sementara itu berdasarkan agenda resmi Wiranto yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mantan Panglima ABRI itu ratas pimpinan bersama Jokowi di Istana Bogor. Ratas rencananya digelar pukul 14.00 WIB.
Staf Humas Kemenko Polhukam, Sumadi menyatakan sampai sore ini agenda Wiranto masih sesuai dengan jadwal yang telah dibuat hari ini. "Belum ada perubahan agenda mas," kata dia.
Selain itu, kata Jokowi, kondisi kesehatan Ba'asyir juga menjadi pertimbangan pihaknya memutuskan membebaskan Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Ba'asyir diketahui sempat jatuh sakit saat menjalani hukuman 15 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.
Jokowi menyatakan keputusan tersebut telah dibahas bersama Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
"Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," ujarnya beberapa waktu lalu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Yusril Ihza Mahendra selaku penasihat hukum Jokowi membeberkan proses negosiasi dengan Ba'asyir terkait pembebasan narapidana kasus terorisme tersebut. Ba'asyir pada Jumat (18/1) disebut bakal dibebaskan dalam waktu dekat.
Dia dibebaskan tanpa syarat setelah menempuh sejumlah pertimbangan hukum. Salah satunya adalah bebas bersyarat sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
(fra/arh)
Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan), dan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (kiri). (
Foto: CNN Indonesia/Fajrian