Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus korupsi
PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih mengaku pernah meminta modal uang sebesar US$3 juta kepada pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo. Uang tersebut rencananya akan digunakan
Idrus Marham untuk maju sebagai Ketua Umum
Golkar.
Saat itu Idrus masih menjabat sebagai pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar, menggantikan Setya Novanto yang diringkus KPK terkait kasus korupsi mega proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Iya betul. Saya memang minta kepada Pak Kotjo. Tapi memang Pak Kotjo minta bicarakannya ketemu di darat," ucap Eni dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, kata Eni, uang tersebut tidak jadi diberikan. Pasalnya, ada perubahan arah politik di tubuh Partai Golkar. Saat itu, Airlangga Hartarto lebih kuat diisukan untuk menjadi Ketua Umum Partai berlambang beringin itu.
"Saat itu saya bilang ke Kotjo, 'pak sorry ini yang disampaikan di WhatsApp enggak jadi. Ternyata politik itu berubah, semua dikondisikan untuk Airlangga, jadi Ketum dan itu udah persetujuan dari pak Presiden'," ucap Eni.
Lebih lanjut, Eni menegaskan uang senilai US$3 juta itu berbeda dengan permintaannya untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar. Ia menegaskan US$3 juta itu murni untuk mengondisikan Idrus maju menjadi Ketua umum Golkar.
Selain itu, Eni juga membenarkan soal permintaan uang senilai US$400 ribu kepada Kotjo. Ia mengatakan uang itu juga rencananya digunakan mengupayakan Idrus menjadi Ketua Umum Golkar.
"Iya memang sama, saya minta untuk pengkondisian kalau Idrus jadi Ketum. Jadi ini kepentingan kondisian Ketum, beda dengan Munaslub. Karena mintanya mendadak dan arah politik berubah, jadi enggak juga," ucapnya.
Dalam dakwaan sebelumya, Eni disebut meminta uang sebesar US$3 juta dan Sin$400 ribu kepada Kotjo.
Sebelumnya, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham disebut pernah meminta uang sebesar US$2,5 juta kepada pengusaha Kotjo untuk keperluan (munaslub) Partai Golkar tahun 2017.
Sementara itu, Dalam perkara ini, Eni didakwa menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU MT Riau-1. Ia didakwa bersama Idrus Marham dalam penerimaan suap tersebut. Kotjo sendiri telah divonis dua tahun dan delapan bulan penjara oleh majelis hakim.
(sah/kid)