Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja membenarkan dirinya pernah memberikan uang SGD40 ribu kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII
DPR RI
Eni Maulani Saragih. Namun, Herwin mengaku pemberian dana tersebut hanyalah bentuk suka rela sebagai dana
Corporate Social Responsibility (
CSR) perusahaannya.
"Mungkin dia minta sebagai CSR," kata Herwin dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat,Selasa (8/1).
"Suka rela," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herwin pun menjelaskan dana tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan perusahaannya terhadap jabatan Eni di DPR RI yang mengurusi bidang minyak dan gas. Ia mengaku memberikan dana tersebut dalam bentuk sumbangan sosial untuk pembangunan mandi, cuci, kakus (MCK) di daerah pedalaman yang pernah diceritakan Eni kepada dirinya.
Ia pun mengaku tidak mengetahui di mana persisnya daerah tersebut. "[Untuk] pembangunan MCK," ujarnya.
"Kalau di mananya saya enggak tau. Cuma saya dengar di daerah pedalaman," tambahnya.
Dalam surat dakwaan Eni, ketiga pengusaha, yakni; Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso; Presiden Direktur PT Isargas, Iswan Ibrahim; dan Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja disebut-sebut memberikan uang kepada kader Partai Golkar itu dengan jumlah bervariasi. Eni diduga menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu.
Gratifikasi yang diterima Eni itu disinyalir digunakan sebagai biaya pencalonan suaminya menjadi Bupati Temanggung M Al Khadziq. Prihadi diduga mememberi Rp250 juta, Herwin memberikan SGD40 ribu dan Rp100 juta, dan Iswan Ibrahim sejumlah Rp500 juta.
Selain mereka bertiga, Eni juga diduga menerima uang dari PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan sejumlah Rp5 miliar.
(ani/agt)