Idrus Marham Disebut Minta Uang Agar Jadi Ketum Partai Golkar

CNN Indonesia
Selasa, 15 Jan 2019 14:09 WIB
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Idrus Marham meminta uang kepada pengusaha untuk keperluan Munaslub Golkar agar bisa menggantikan posisi Setya Novanto.
Idrus Marham diketahui berniat menjadi Ketua Umum Partai Golkar, yang membuatnya diketahui meminta uang ke Johannes Kotjo melalui Eni Saragih. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham disebut pernah meminta uang sebesar US$ 2,5 juta kepada pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo untuk keperluan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar tahun 2017.

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan kasus suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 dengan terdakwa Idrus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/1).

Jaksa menyebut munaslub itu digelar lantaran Idrus ingin menggantikan Setya Novanto yang saat itu tersangkut kasus KTP Elektronik (e-KTP). Diketahui saat itu masa jabatan Setnov masih tersisa dua tahun lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa mengarahkan Eni Maulani Saragih selaku bendahara Partai Golkar untuk meminta uang pada Johanes Kotjo guna keperluan Munaslub Partai Golkar," ujar jaksa Ronald Worotikan.


Eni lantas mengirimkan pesan singkat melalui Whatsapp yang disanggupi Kotjo dengan mengatakan 'Senin di darat dah'.

Idrus dan Eni pun melakukan pertemuan dengan Kotjo di Graha BIP Jakarta. Dalam pertemuan itu, ketiganya sempat membahas soal fee proyek PLTU MT Riau-1.

Idrus Marham Disebut Minta Uang Agar Jadi Ketum Partai GolkarEni Saragih. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Kotjo akhirnya menyanggupi permintaan Idrus dan Eni dengan memerintahkan sekretaris pribadinya memberikan uang senilai Rp2 miliar kepada keduanya. "Uang itu kemudian diberikan melalui seseorang bernama Tahta Maharaya di kantor Johanes Kotjo," ucap jaksa.

Idrus sebelumnya didakwa menerima suap Rp2,250 miliar bersama Eni terkait proyek PLTU MT Riau-1. Suap itu diterima dari Kotjo agar perusahaannya mendapatkan proyek tersebut.

Dalam perkara ini, Eni dan Kotjo juga telah menjalani proses di persidangan. Kotjo sendiri telah divonis dua tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim. Sementara Eni masih menjalani proses pemeriksaan saksi di persidangan.


Sementara itu dalam persidangan, diketahui Idrus menyatakan tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Menurutnya, isi dakwaan jaksa tersebut akan dibuktikan melalui proses pemeriksaan saksi di persidangan.

"Dengan bismillah kami menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Kami siap mengikuti persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim," katanya.

Idrus mengklaim telah bersikap kooperatif sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan ia juga mengungkit ketika awal terseret dalam perkara PLTU MT Riau-1 itu.


Saat itu KPK belum menetapkannya sebagai tersangka meski Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama dirinya telah beredar. Idrus lantas berinisiatif mengundurkan diri dari jabatannya saat itu sebagai menteri sosial.

"Saya belum tersangka tapi saya sudah mundur dari menteri maupun pelaksana tugas ketua umum Partai Golkar agar tidak membebani siapapun. Sehingga siapapun nanti akan terbuka secara gamblang dalam persidangan," kata Idrus. (psp/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER