Saksi Ungkap Duit Rp1 M dari Meikarta ke Dinas PMPTSP Bekasi

CNN Indonesia
Rabu, 23 Jan 2019 22:06 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan Meikarta menghadirkan delapan saksi dari Pemkab Bekasi, dimana terungkap aliran duit ke Dinas PMPTSP.
Empat terdakwa suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Hendry Jasmen, Taryudi, dan Fitradjadja Purnama terungkap adanya aliran duit Rp1 miliar dari pihak Meikarta ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut diungkap satu dari delapan saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/1).

Saksi-saksi yang hadir, yakni Kepala DPMPTSP Dewi Tisnawati, Kabid Perizinan DPMPTSP Sukmawati Karnahadijat, Staf Penerbitan DPMPTSP Muhamad Kasimin, dan Carwinda seorang PNS Pemkab Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Camat Babelan Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi, Staf Bidang Tata Ruang Pembangunan DPMPTSP Ujang Tatang, Staf Pengelola Dokumen Perizinan DPMPTSP Luki Widayaning, dan Suhuk seorang PNS Asisten 3 Bidang Umum Setda Pemkab Bekasi.

Terungkapnya aliran duit Rp1 miliar ini berawal ketika Dewi dalam kesaksiannya mengaku mendapatkan laporan dari Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Pemkab Bekasi terdahulu bernama Deni Mulyadi terkait pembahasan pembangunan Meikarta. Saat itu, Meikarta masih dalam proses pengajuan IPPT IMB.

Dewi kemudian membeberkan adanya aliran uang dari pihak Meikarta pada DPMPTSP sebesar Rp1 miliar.

"Kabid melaporkan pada saya akan ada pemberian dari Meikarta sekitar pertengahan Juni 2018. Lalu, Agustus 2018 dapat laporan dari Sukmawati, pihak Meikarta akan memberikan uang. Tak lama Sukmawati melaporkan telah menerima uang Rp1 miliar," kata Dewi kepada Jaksa.

Uang tersebut, diketahui untuk seluruh pengurusan Meikarta ke DPMPTSP, di antaranya pengurusan Surat keterangan retribusi daerah (SKRD) sebagai syarat permohonan IMB. Uang itupun diketahui diberikan pihak Meikarta melalui salah satu terdakwa, yakni Fitradjadja Purnama.

Dari terdakwa Fitradjadja, uang tersebut diberikan kepada Sukmawati bersama dengan Muhamad Kasimin. Setelah diterima, Sukmawati pun melaporkan pemberian uang tersebut kepada Dewi.

Uang tersebut, diberikan kepada Dewi dari Sukmawati dengan menggunakan kardus air mineral.

Dari jumlah total Rp1 miliiar tersebut, kemudian dibagi-bagikan kepada beberapa staf di DPMPTSP Pemkab Bekasi, keperluan dinas dan Rp100 juta akan diberikan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Sedangkan sisanya sudah disita KPK. (hyg/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER