Hal tersebut diungkap satu dari delapan saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/1).
Saksi-saksi yang hadir, yakni Kepala DPMPTSP Dewi Tisnawati, Kabid Perizinan DPMPTSP Sukmawati Karnahadijat, Staf Penerbitan DPMPTSP Muhamad Kasimin, dan Carwinda seorang PNS Pemkab Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kabid melaporkan pada saya akan ada pemberian dari Meikarta sekitar pertengahan Juni 2018. Lalu, Agustus 2018 dapat laporan dari Sukmawati, pihak Meikarta akan memberikan uang. Tak lama Sukmawati melaporkan telah menerima uang Rp1 miliar," kata Dewi kepada Jaksa.
Uang tersebut, diketahui untuk seluruh pengurusan Meikarta ke DPMPTSP, di antaranya pengurusan Surat keterangan retribusi daerah (SKRD) sebagai syarat permohonan IMB. Uang itupun diketahui diberikan pihak Meikarta melalui salah satu terdakwa, yakni Fitradjadja Purnama.
Uang tersebut, diberikan kepada Dewi dari Sukmawati dengan menggunakan kardus air mineral.
Dari jumlah total Rp1 miliiar tersebut, kemudian dibagi-bagikan kepada beberapa staf di DPMPTSP Pemkab Bekasi, keperluan dinas dan Rp100 juta akan diberikan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Sedangkan sisanya sudah disita KPK. (hyg/osc)