Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pembina
Tim Pengacara Muslim (TPM)
Mahendradatta menyatakan terpidana kasus terorisme
Abu Bakar Ba'asyir harus bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mahendradatta mengatakan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir murni masalah hukum bukan masalah politik.
"Saya bingung menanggapinya, intinya ini bukan masalah, Abu Bakar Ba'asyir harus bebas," kata Mahendradatta kepada wartawan sebelum memasuki lingkungan Lapas Gunung Sindur, dikutip
Antara, Rabu (23/1).
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Gunung Sindur, Sopiana menyatakan masih menunggu konfirmasi pimpinan terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya masih menunggu konfirmasi pimpinan," kata Sopiana.
Sopiana belum memastikan informasi lebih jauh apakah Ba'asyir bebas hari ini. Meski begitu, dia mengakui pihak keluarga pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki Sukoharjo itu sudah mengunjungi Lapas Gunung Sindur.
"Hanya keluarganya saja yang berkunjung ke Lapas," ucapnya.
Pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir menjadi polemik. Mulanya, Presiden Jokowi mengutus kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra untuk mengabarkan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir ke Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1). Yusril mengatakan Presiden Jokowi mengambil kebijakan membebaskan Ba'asyir atas alasan kemanusiaan.
Yusril saat itu pun menyebut Jokowi 'melunakkan' salah satu syarat yang menjadi batu ganjalan Ba'asyir untuk bebas: menandatangani ikrar setia terhadap Pancasila dan NKRI.
Belakangan, terdapat 'koreksi' dari Menkopolhukam Wiranto. Dalam konferensi pers pada Sabtu (19/1), pemerintah melakukan kajian ulang atas pembebasan bersyarat tersebut. Menurutnya, dokumen ikrar setia terhadap pancasila merupakan harga mati yang harus ditaati Ba'asyir.
Pada akhirnya pemerintah, juga Presiden Jokowi satu suara meminta Abu Bakar Ba'asyir segera menandatangani surat ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Hal itu dinilai sebagai timbal balik kepada negara.
"Teken saja suratnya, kan ini, teken saja, diteken saja surat pernyataannya. Tergantung beliau [Ba'asyir]," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1).
Politikus PDIP itu menyatakan bahwa keputusan saat ini ada di tangan Ba'asyir untuk membuat surat ikrar pada NKRI. Yasonna meminta Ba'asyir maupun kuasa hukumnya tak ngotot agar memintapembebasan bersyarat tanpa ikrar kesetiaan itu .
"Jadi bagaimana kita memenuhinya. enggak bisa. Jangan kita ditabrakkan pada ketentuan. Nanti masih ada berapa puluh orang yang begitu, kan repot urusannya," kata dia.
(ain)