
OSO Gagal Jadi Caleg, Ketua KPU Dipolisikan
CNN Indonesia | Rabu, 23/01/2019 19:20 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) melaporkan ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait sikap KPU yang ia nilai tidak mau melaksanakan perintah undang-undang.
OSO tak terima namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) caleg DPD 2019.
Kuasa hukum OSO, Herman Kadir mengatakan pihaknya menggunakan pasal 421 dan 216 KUHP. Dua pasal itu mengatur tentang tindakan tidak menuruti perintah UU dengan ancaman hukuman masing-masing 4 bulan 2 minggu (Pasal 421) dan 2 tahun 8 bulan penjara (Pasal 216).
"Karena dia tidak mau melaksanakan perintah undang-undang, seorang pejabat negara kalau tidak melaksanakan perintah undang-undang maka itu bisa ditindak pidana," kata kuasa hukum OSO Herman Kadir kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/1).
OSO dipastikan tak bisa ikut pemilu setelah yang bersangkutan enggan memenuhi perintah KPU untuk mengundurkan diri sebagai pengurus Hanura. KPU memberikan tenggat ke OSO untuk mundur dari Hanura hingga Selasa (22/1) malam, tepat pukul 00.00 WIB.
Sikap itulah yang menurut pihak OSO melanggar UU. Penilaian itu berdasarkan putusan PTUN pada 16 Januari lalu yang memerintahkan KPU memasukkan OSO dalam daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu DPD.
Selain dianggap melanggar UU Herman juga menuding KPU telah melakukan pelanggaran kode etik lantaran tidak menjalankan putusan peradilan tersebut.
Herman mengatakan laporan terhadap OSO ke kepolisian sudah dibuat pada 16 Hanuari. Hari ini, kata dia, pihaknya kembali mendatang Polda Metro Jaya untuk melengkapi BAP.
Laporan tersebut, lanjut Herman, dibuat pada 16 Januari 2019. Namun, hari ini, Herman datang ke Polda Metro Jaya untuk melengkapi BAP.
Komisioner KPU Ilham Saputra sebelumnya menyatakan siap apabila OSO menempuh proses hukum terkait pencalonannya di Pemilu Legislatif DPD RI. Dia menegaskan KPU siap diperkarakan atas keputusan tidak meloloskan OSO jadi caleg DPD.
"Kalau tidak siap, saya tidak usah jadi anggota KPU," tutur Ilham Rabu (23/1).
"Sekarang tinggal cetak surat suara," lanjutnya. (ani/wis)
OSO tak terima namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) caleg DPD 2019.
Kuasa hukum OSO, Herman Kadir mengatakan pihaknya menggunakan pasal 421 dan 216 KUHP. Dua pasal itu mengatur tentang tindakan tidak menuruti perintah UU dengan ancaman hukuman masing-masing 4 bulan 2 minggu (Pasal 421) dan 2 tahun 8 bulan penjara (Pasal 216).
"Karena dia tidak mau melaksanakan perintah undang-undang, seorang pejabat negara kalau tidak melaksanakan perintah undang-undang maka itu bisa ditindak pidana," kata kuasa hukum OSO Herman Kadir kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/1).
![]() |
Sikap itulah yang menurut pihak OSO melanggar UU. Penilaian itu berdasarkan putusan PTUN pada 16 Januari lalu yang memerintahkan KPU memasukkan OSO dalam daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu DPD.
Selain dianggap melanggar UU Herman juga menuding KPU telah melakukan pelanggaran kode etik lantaran tidak menjalankan putusan peradilan tersebut.
Laporan tersebut, lanjut Herman, dibuat pada 16 Januari 2019. Namun, hari ini, Herman datang ke Polda Metro Jaya untuk melengkapi BAP.
Komisioner KPU Ilham Saputra sebelumnya menyatakan siap apabila OSO menempuh proses hukum terkait pencalonannya di Pemilu Legislatif DPD RI. Dia menegaskan KPU siap diperkarakan atas keputusan tidak meloloskan OSO jadi caleg DPD.
"Sekarang tinggal cetak surat suara," lanjutnya. (ani/wis)
ARTIKEL TERKAIT

Menyoal Netralitas Polri atas Penegakan Hukum Tahun Politik
Nasional 3 minggu yang lalu
Yusril: Jokowi Minta Pembebasan Ba'asyir Dimudahkan
Nasional 3 minggu yang lalu
Dipukuli di Kandang Sendiri, Kader PBB Laporkan Ajudan Yusril
Nasional 4 minggu yang lalu
Puluhan Ribu Polisi Kawal Pencetakan Surat Suara Pemilu
Nasional 4 minggu yang lalu
Harimau Jokowi akan Gugat Prabowo soal Selang Cuci Darah RSCM
Nasional 1 bulan yang lalu
'Jogja Istimewa' di Acara Prabowo, Kill the DJ Lapor Polisi
Nasional 1 bulan yang lalu
BACA JUGA

Empat Bumerang Prabowo Kala Serang Jokowi di Debat Pilpres
Ekonomi • 18 February 2019 08:15
Debat Capres Gagal Tawarkan Solusi Konkret di Bidang Ekonomi
Ekonomi • 18 February 2019 06:01
Jokowi Pamerkan Pembubaran Petral di Debat Pilpres
Ekonomi • 17 February 2019 22:49
Prabowo Tuduh Jokowi Serahkan Pengelolaan Pelabuhan ke Asing
Ekonomi • 17 February 2019 22:28
TERPOPULER

JK: Saya Kasih Tanah ke Prabowo
Nasional • 4 jam yang lalu
JK soal Earpiece saat Debat: Lihat Telinga Jokowi, Enggak Ada
Nasional 1 jam yang lalu
Istana Ungkap Fungsi Pulpen yang Digenggam Jokowi saat Debat
Nasional 2 jam yang lalu