OSO Gagal Jadi Caleg, Ketua KPU Dipolisikan

CNN Indonesia
Rabu, 23 Jan 2019 19:20 WIB
Kuasa hukum Oesman Sapta Odang mendatangi Polda Metro Jaya untuk melengkapi BAP terkait polemik dengan KPU soal pencalonan OSO di Pileg 2019.
Kuasa hukum Oesman Sapta Odang mendatangi Polda Metro Jaya untuk melengkapi BAP terkait polemik dengan KPU soal pencalonan OSO di Pileg 2019. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) melaporkan ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait sikap KPU yang ia nilai tidak mau melaksanakan perintah undang-undang.

OSO tak terima namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) caleg DPD 2019.

Kuasa hukum OSO, Herman Kadir mengatakan pihaknya menggunakan pasal 421 dan 216 KUHP. Dua pasal itu mengatur tentang tindakan tidak menuruti perintah UU dengan ancaman hukuman masing-masing 4 bulan 2 minggu (Pasal 421) dan 2 tahun 8 bulan penjara (Pasal 216).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dia tidak mau melaksanakan perintah undang-undang, seorang pejabat negara kalau tidak melaksanakan perintah undang-undang maka itu bisa ditindak pidana," kata kuasa hukum OSO Herman Kadir kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/1).

OSO dipastikan tak bisa ikut pemilu setelah yang bersangkutan enggan memenuhi perintah KPU untuk mengundurkan diri sebagai pengurus Hanura. KPU memberikan tenggat ke OSO untuk mundur dari Hanura hingga Selasa (22/1) malam, tepat pukul 00.00 WIB.
OSO Gagal Jadi Caleg, Ketua KPU DipolisikanJajaran komisioner KPU. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Sikap itulah yang menurut pihak OSO melanggar UU. Penilaian itu berdasarkan putusan PTUN pada 16 Januari lalu yang memerintahkan KPU memasukkan OSO dalam daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu DPD.

Selain dianggap melanggar UU Herman juga menuding KPU telah melakukan pelanggaran kode etik lantaran tidak menjalankan putusan peradilan tersebut.

Herman mengatakan laporan terhadap OSO ke kepolisian sudah dibuat pada 16 Hanuari. Hari ini, kata dia, pihaknya kembali mendatang Polda Metro Jaya untuk melengkapi BAP.

Laporan tersebut, lanjut Herman, dibuat pada 16 Januari 2019. Namun, hari ini, Herman datang ke Polda Metro Jaya untuk melengkapi BAP.

Komisioner KPU Ilham Saputra sebelumnya menyatakan siap apabila OSO menempuh proses hukum terkait pencalonannya di Pemilu Legislatif DPD RI. Dia menegaskan KPU siap diperkarakan atas keputusan tidak meloloskan OSO jadi caleg DPD.

"Kalau tidak siap, saya tidak usah jadi anggota KPU," tutur Ilham Rabu (23/1).

"Sekarang tinggal cetak surat suara," lanjutnya. (ani/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER