Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi hari ini, Kamis (24/1), terkait dugaan
suap dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Menpora hari ini diagendakan pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka EFH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (24/1).
Pemanggilan ini merupakan pendalaman dari kasus suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Dari pihak Kemenpora ada tiga tersangka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Mereka diduga sebagai penerima suap.
Sedangkan dari KONI, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum Johnny E. Awuy. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Barang bukti yang diperoleh penyidik KPK berupa uang tunai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Prayitno.
KPK menduga kedua belah pihak telah sepakat mengalokasikan
fee sebesar Rp3,4 miliar bahkan sebelum proposal diajukan. Alokasi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar tahun anggaran 2018.
(din/wis)