Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara, 7 Desember 2018.
Walhasil, hukuman 115 napi itu berubah dari yang sebelumnya seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Rata-rata, para napi itu terjerat kasus pembunuhan berencana maupun diikuti tindak pidana pemerkosaan. Mereka juga rata-rata sudah menjalani hukuman selama 9 sampai 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ia menyebut pemberian remisi kepada narapidana pertama-tama diusulkan dari Lapas. Setelah itu akan dinilai oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Kemudian TPP tingkat Lapas mengusulkan ke Kanwil Kemenkumham.
"Karena untuk prosedur itu sangat panjang, baru diusulkan ke saya. Melibatkan institusi lain," kata Yasonna.
Menkumham Yasonna Laoly menyebut pemberian remisi kepada 115 napi itu sudah sesuai prosedur. (CNN Indonesia/Christie Stefanie) |
Untuk remisi perubahan ini merujuk pada Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Syarat napi yang divonis seumur hidup agar mendapat remisi itu di antaranya adalah sudah menjalani masa tahanan minimal lima tahun, berkelakuan baik, dan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Yang menjadi persolan, kata Anggara, ialah proses penilaian pemberian remisi oleh TPP yang dilakukan tertutup. Menurutnya, proses penilaian tersebut seharusnya bisa lebih transparan agar masyarakat mengetahui alasan pemberian remisi itu.
Anggara mendesak proses penilaian oleh TPP serta hasil penilaian terhadap keputusan pemberian remisi itu dapat diakses masyarakat. Dia menyatakan selama ini proses maupun hasil penilaian tersebut tak pernah bisa diakses masyarakat luas.
Padahal kata Anggara proses tersebut sangat penting diketahui agar masyarakat luas tahu alasan-alasan pemberian remisi kepada para narapidana.
"Hasil dari keputusan TPP seharusnya bisa diakses, orang bisa lihat, alasan pemberian remisi harus bisa dilihat," ujarnya.
Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju mengkritik soal transparansi pemberian remisi 115 napi. (CNN Indonesia/Harvey Darian) |
Anggara mengatakan pemberian remisi tersebut juga seharusnya bisa diberikan kepada narapidana yang divonis mati. Menurutnya, bila salah satu pertimbangan pemberian remisi adalah masalah kemanusiaan, narapidana yang divonis mati juga laik mendapat remisi perubahan.
"Kalau alasannya demi kemanusiaan ya buat semua saja. Kan banyak juga yang sudah menunggu 20 tahun nunggu hukuman mati, tapi pemerintah enggak melihat itu," tuturnya.
"Kan harus ada penjelasan, kalau lebih dari itu kenapa yang lain enggak dapat. Pada dasarnya hukum harus berlaku sama, ketika dia enggak berlaku sama tentu harus ada penjelasan," kata dia menambahkan.
Dia juga mempersilakan para pihak, terutama keluarga, yang menolak pemberian remisi itu bisa menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anggara menyebut beberapa tahun silam ada yang menggugat Keppres remisi dan dikabulkan oleh PTUN.
"Kalau memang ada ketidakpuasan baik dari keluarga korban, terutama keluarga korban yang punya kepentingan langsung, ya silakan digugat di PTUN, karena bisa digugat," tuturnya.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Kepekaan
Sementara, pakar hukum pidana Abdul Ficar Hadjar mengatakan pemberian remisi kepada narapidana yang dihukum seumur hidup memang memungkinkan lantaran terdapat aturannya. Namun, menurut Ficar pemberian tersebut mesti melalui pertimbangan yang matang.
"Karena merubah jenis hukuman itu bisa juga menimbulkan rasa ketidakadilan bagi korban," kata Ficar kepada CNNIndonesia.com.
Ficar pun menilai perbuatan Susrama yang merencanakan pembunuhan tersebut adalah tindakan keji. Seharusnya, kata dia, pemerintah mempertimbangkan faktor sosiologis dan kepentingan masyarakat, terutama keluarga korban, dalam pertimbangan remisi itu.
"Karena itu perubahan jenis hukuman ini menggambarkan ketidakpekaan pemerintah, Menkumham terhadap penderitaan korban," kata pengajar ilmu hukum di Universitas Trisakti ini menambahkan.
Susrama merupakan aktor intelektual yang mendalangi pembunuhan berencana terhadap Prabangsa, di rumah Susrama, di Banjar Petak, Bangli, 11 Februari 2009. Saat mengeksekusi pembunuhan, dia dibantu enam pelaku lain.
Kasus ini bermula ketika Prabangsa menulis berita terkait dugaan korupsi sejumlah proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli, Bali, sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009. Salah satunya, berita terkait proyek pembangunan TK dan SD bertaraf Internasional di Bangli. Susrama adalah pemimpin proyek tersebut.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin. (CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil) |
Upaya banding hingga kasasi pun gagal. Namun, setelah hampir 10 tahun vonis seumur hidup itu dikuatkan MA, pemerintah memberikan remisi perubahan menjadi pidana 20 tahun penjara.
Terpisah, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menyatakan pemberian remisi perubahan, termasuk kepada Susrama itu sudah diatur oleh undang-undang. Menurutnya, remisi perubahan itu adalah hak dari narapidana.
Saat disinggung apakah Jokowi akan mencabut Keppres tersebut, Ngabalin menjawab diplomatis. Menurut politikus Partai Golkar itu, Jokowi mengeluarkan sebuah keputusan, termasuk Keppres Nomor 29/2018 berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada.
"Presiden kan tidak mungkin menjalankan satu keputusannya dengan tidak berdasar pada ketentuan undang-undang. Keppres itu keluar berdasarkan ketentuan undang-undang. Temen-temen mesti tahu dong," tandas dia.
(fra/arh)
Menkumham Yasonna Laoly menyebut pemberian remisi kepada 115 napi itu sudah sesuai prosedur. (
Foto: CNN Indonesia/Fajrian
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin. (CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil)