Klaim Bisa Gandakan Uang, Ustaz Gadungan Raup Rp300 Juta

CNN Indonesia
Jumat, 25 Jan 2019 22:31 WIB
Bajuri (59) yang mengaku ustaz menipu Sasmat Mawati (59) sebesar Rp300 juta dengan iming-iming menggandakan uang menjadi miliaran rupiah.
Ilustrasi uang. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sasmat Mawati (59) menjadi korban penipuan penggandaan uang yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai ustaz, yakni Bajuri (59). Rp300 juta pun raib. Kepolisian pun meminta masyarakat tak percaya begitu saja modus
semacam ini.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang Komisaris Polisi Supriadi menjelaskan kejadian ini bermula saat Sasmat dikenalkan kepada Bajuri oleh seorang temannya di akhir 2018.

Bajuri mengaku bisa menggandakan uang dengan syarat hal itu tidak boleh diceritakan kepada orang lain. Sasmat pun terbuai iming-iming pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhasil, korban menyerahkan uang sebanyak Rp150 juta untuk digandakan. Kemudian Rp150 juta lagi, dan sejumlah transferan hingga Rp571 juta," kata Supriadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/1).

Setelah uang terkumpul, korban sempat menanyakan kembali terkait penggandaan uang tersebut. Namun, pelaku selalu meminta korban untuk bersabar.

"Lalu ditanya sama korban 'kok belum jadi?'. Lalu sama pelaku dibilang 'nanti dulu'. Duit belum kumpul jadi perlu syarat lagi," terang Supriadi, menirukan percakapan antara korban dan pelaku.

Kepada Sasmat, Bajuri mengaku bisa menyulap uang Rp571 juta menjadi Rp571 miliar. Pelaku pun sempat menyarankan korban untuk menyumbangkan sebagian uang tersebut kepada kegiatan kegamaan dan masjid.

"Jadi pelaku ini memang pinter ngaji. Karena dia lulusan sarjana agama. Tapi dia ini pengangguran," kata Supriadi.

Nahas, uang Rp300 juta itu tidak pernah bertambah. Belakangan, pelaku sudah tidak bisa dihubungi oleh korban. Sadar tertipu, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Kepolisian pun menelusuri pelaku ke kediamannya.

"Akhirnya pelaku diciduk di kediamannya di kawasan Sukabumi, Jawa Barat kemarin, Kamis 24 Januari 2019 dini hari," ungkap Supriadi.

Berdasarkan hasil interogasi, kata dia, Bajuri mengaku berbohong dan menggunakan uang itu untuk berfoya-foya. Pelaku juga melakuan penipuan seorang diri dalam waktu yang lama.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun.

Supriadi pun mengimbau agar masyarakat tidak gampang percaya dengan cara mendapatkan uang secara instan.

"Lebih baik dicek dulu. Jika memang mencurigakan bisa laporkan ke petugas kepolisian," tutup dia.

(ctr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER