"Kalau salinan putusannya sudah kami terima, pasti akan langsung kita eksekusi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, Senin (21/1).
Sumanggar menyatakan saat ini timnya masih menunggu salinan putusan perkara kasasi dari Mahkamah Agung itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sumanggar, penahanan Ramadhan Pohan nantinya akan ditentukan setelah salinan putusan itu diterima.
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. (Adhi Wicaksono) |
"Kita juga baru tahu itu. Kita belum dapat salinan putusannya seperti apa sampai hari ini kita belum tahu. Makanya kita belum bisa komentar. Biasanya kan harus ada pemberitahuan sama kita atau yang bersangkutan," terangnya.
Namun begitu, Marasamin masih mempertimbangkan apakah nantinya akan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan itu.
Seperti diketahui, majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan. Dalam perkara nomor 1014 K/PID/2018 ini, menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum 3 tahun penjara.
Putusan hakim kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Negeri Medan, Ramadhan Pohan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Ramadhan Pohan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana
Ramadhan Pohan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, 2017. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana) |
Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju sebagai calon Walikota Medan 2016-2021.
(fnr/arh)
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. (
Ramadhan Pohan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, 2017. (