Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang
narapidana berinisial OS menipu seseorang dari dalam
Lapas Cipinang. Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Malvino Sihotang mengungkapkan OS menipu korban dengan mengaku sebagai petinggi polri gadungan.
"Tersangka OS alias O menelpon korban dan mengaku sebagai ajudan petinggi polri dan meminta korban menelepon petinggi polri lainnya yang ternyata adalah nomor si pelaku juga," kata Malvino di Polda Metro Jaya, Senin (21/4).
Saat itu, OS meminta kepada korban untuk membayar uang tiket sebesar Rp12,5 juta pada bulan Desember 2018. Korban pun percaya dan akhirnya mengirimkan uang itu kepada pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kemudian mengirimkan uang ke rekening yang dimiliki oleh ibu dari pelaku, yakni HN. HN berperan sebagai pihak yang menampung hasil penipuan pelaku.
"Pelaku kita tangkap berada di dalam lapas, sudah ditangkap dengan kasus yang sama. Pelaku bekerjasama dengan ibu kandungnya sendiri yang menyimpan dan menampung," tutup dia.
Semua tindak pidana penipuan yang dilakukan pelaku dikendalikan dari dalam lapas menggunakan sekitar 8 handphone. Pelaku juga merupakan narapidana dengan kasus penipuan yang sama sebanyak tiga kali.
Polisi berhasil menangkap pelaku pada tanggal 5 Januari 2019. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 2 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP jo pasal 378 KUHP.
(ctr/dal)