
Petinggi Polri Gadungan Tipu Orang Rp12 juta dari Dalam Lapas
CNN Indonesia | Selasa, 22/01/2019 03:14 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang narapidana berinisial OS menipu seseorang dari dalam Lapas Cipinang. Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Malvino Sihotang mengungkapkan OS menipu korban dengan mengaku sebagai petinggi polri gadungan.
"Tersangka OS alias O menelpon korban dan mengaku sebagai ajudan petinggi polri dan meminta korban menelepon petinggi polri lainnya yang ternyata adalah nomor si pelaku juga," kata Malvino di Polda Metro Jaya, Senin (21/4).
Saat itu, OS meminta kepada korban untuk membayar uang tiket sebesar Rp12,5 juta pada bulan Desember 2018. Korban pun percaya dan akhirnya mengirimkan uang itu kepada pelaku.
Korban kemudian mengirimkan uang ke rekening yang dimiliki oleh ibu dari pelaku, yakni HN. HN berperan sebagai pihak yang menampung hasil penipuan pelaku.
"Pelaku kita tangkap berada di dalam lapas, sudah ditangkap dengan kasus yang sama. Pelaku bekerjasama dengan ibu kandungnya sendiri yang menyimpan dan menampung," tutup dia.
Semua tindak pidana penipuan yang dilakukan pelaku dikendalikan dari dalam lapas menggunakan sekitar 8 handphone. Pelaku juga merupakan narapidana dengan kasus penipuan yang sama sebanyak tiga kali.
Polisi berhasil menangkap pelaku pada tanggal 5 Januari 2019. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 2 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP jo pasal 378 KUHP.
(ctr/DAL)
"Tersangka OS alias O menelpon korban dan mengaku sebagai ajudan petinggi polri dan meminta korban menelepon petinggi polri lainnya yang ternyata adalah nomor si pelaku juga," kata Malvino di Polda Metro Jaya, Senin (21/4).
Saat itu, OS meminta kepada korban untuk membayar uang tiket sebesar Rp12,5 juta pada bulan Desember 2018. Korban pun percaya dan akhirnya mengirimkan uang itu kepada pelaku.
Korban kemudian mengirimkan uang ke rekening yang dimiliki oleh ibu dari pelaku, yakni HN. HN berperan sebagai pihak yang menampung hasil penipuan pelaku.
"Pelaku kita tangkap berada di dalam lapas, sudah ditangkap dengan kasus yang sama. Pelaku bekerjasama dengan ibu kandungnya sendiri yang menyimpan dan menampung," tutup dia.
Semua tindak pidana penipuan yang dilakukan pelaku dikendalikan dari dalam lapas menggunakan sekitar 8 handphone. Pelaku juga merupakan narapidana dengan kasus penipuan yang sama sebanyak tiga kali.
Polisi berhasil menangkap pelaku pada tanggal 5 Januari 2019. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 2 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP jo pasal 378 KUHP.
Lihat juga:Mafia Bola Catut Nama Kapolda Jateng |
ARTIKEL TERKAIT

Polisi Identifikasi Mayat Wanita Hangus di Tengah Sawah
Nasional 10 bulan yang lalu
Eksekusi Ramadhan Pohan ke Penjara Tunggu Salinan Kasasi
Nasional 10 bulan yang lalu
Mendagri Tjahjo Ditipu Pengangguran Rp10 juta
Nasional 10 bulan yang lalu
Polisi Belum Dapat Informasi Laporan Pemantauan Kasus Novel
Nasional 10 bulan yang lalu
ORI Sudahi Dugaan Maladministrasi Pengusutan Kasus Novel
Nasional 10 bulan yang lalu
Iwan Bule Sudah Kabari Novel, Ombudsman Nilai Polri Lengah
Nasional 10 bulan yang lalu
BACA JUGA

KJRI Ungkap Jejak Crazy Rich Indonesian Buruan Hong Kong
Internasional • 07 December 2019 15:30
Dampingi Ahok, Condro Kirono Akan Bantu Jaga Aset Pertamina
Ekonomi • 26 November 2019 18:51
Tips Amankan Saldo Gopay Agar Tak Diretas Seperti Aura Kasih
Teknologi • 20 November 2019 07:56
Kemenhub dan Polisi Sebut Grab Tak Kantongi Izin GrabWheels
Teknologi • 13 November 2019 19:02
TERPOPULER

Raker DPRD DKI - Dinkes Kuak Anggota TGUPP Rangkap Jabatan
Nasional • 1 jam yang lalu
KPK Akan Selidiki Kasus Harley di Pesawat Garuda Indonesia
Nasional 3 jam yang lalu
Cerita Ketum Jual Isu Penista Agama dan Perolehan Suara PAN
Nasional 5 jam yang lalu