Ketua DPRD DKI: Kasus Gudang Narkoba di Sekolah Diusut Tuntas

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Jan 2019 02:17 WIB
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi akan mengirim surat dan meminta Dinas Pendidikan DKI untuk segera menindaklanjuti kasus gudang narkoba di sekolah ini.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penemuan gudang narkoba di sebuah ruang yang berada di kompleks pendidikan Yayasan Al-Kamal, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

"Saya menekan kepada Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti dan kalau memang narkoba tidak boleh tebang pilih," kata Prasetio usai meninjau TKP penemuan gudang narkoba di kompleks Yayasan Pendidikan Al-Kamal, Jumat (25/1).

Prasetio menilai aparat kepolisian mesti menindak tegas kasus peredaran narkoba, apalagi narkoba itu ditemukan di lingkungan sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aparat harus memberi contoh bahwa narkoba tidak baik," ujarnya.

Selain itu, Prasetio juga meminta kepada Dinas Pendidikan DKI selaku pemegang kebijakan untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut. Pihaknya juga akan bersurat kepada Dinas Pendidikan agar bisa segera ada kebijakan atas kasus gudang narkoba di sekolah.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Bowo Irianto menyebut akan segera memanggil pihak yayasan Al-Kamal untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kita akan minta penjelasan, kronologis, memastikan apakah TKPnya betul ada disitu, siapa pelakunya, apa yang bersangkutan itu sebagai pegawai sekolah itu atau bukan," tutur Bowo.

Lebih dari itu, Bowo menyampaikan pihaknya juga akan memberikan pembinaan agar kasus serupa tidak terulang kembali di Yayasan Al-Kamal maupun di sekolah lainnya.

"Kita akan melihat pembinaannya ke sekolahnya untuk memastikan agar peserta didik lainnya, tidak terimbas dalam penggunaaan narkoba ini," katanya.

Sebelumnya, Yayasan Al-Kamal sempat melakukan audiensi dengan Prasetio terkait kasus penemuan gudang narkoba di sekolah.

Polsek Kembangan Jakarta Barat telah menetapkan tiga tersangka yakni AN, DL, dan CP atas kasus penemuan gudang narkoba di sekolah.

Kepala Polsek Kembangan Komisaris Polisi Joko Handono mengatakan CP dan DL merupakan kakak beradik yang menyimpan narkoba di gudang sekolah kawasan Kembangan. Keduanya merupakan karyawan di sekolah tersebut dan juga merupakan alumni dari sekolah tersebut.

Keduanya menyimpan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu total 355,56 gram serta psikotropika golongan IV dan obat daftar G sebanyak 7.910 tablet.

Pihak kepolisian menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 112 jo 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UURI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (dis/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER