Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyatakan pihaknya tidak bisa menelusuri sejauh mana pelibatan cucu
Presiden Joko Widodo, Jan Ethes untuk kepentingan
Pilpres 2019. Menurutnya, Bawaslu tak berwenang karena Undang Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur hal tersebut.
Sebelumnya, politikus senior
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mendorong Bawaslu untuk mengusut pelibatan Jan Ethes dalam meningkatkan popularitas Jokowi sebagai capres petahana.
"UU Pemilu tidak mengatur soal anak," tutur Fritz saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Minggu (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika ada pihak yang ingin mempersoalkan, lanjut Fritz, maka langkah paling tepat adalah mengajukan laporan ke kepolisian. Dia menegaskan Bawaslu tidak bisa memproses jika ada laporan yang masuk perihal pelibatan Jan Ethes dalam kampanye Pilpres 2019.
"Kewenangan Bawaslu hanya pada UU Pemilu," lanjutnya.
Hidayat Nur Wahid. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Sebelumnya, Ketua Tim Cakra 19 Andi Widjajanto menyebut Jan Ethes merupakan nilai lebih yang dimiliki pihaknya. Terutama dalam peningkatan popularitas Jokowi di media sosial. Tim Cakra 29 sendiri merupakam tim pemenangan bayangan Jokowi-Ma'ruf.
Andi mengatakan pihaknya mampu memainkan politik yang serius dan tergolong receh. Langkah serius, lanjutnya, yakni dengan memaparkan data-data.
"Kami bisa main serius dengan data-data, tapi kami juga bisa memviralkan Jan Ethes," ujar Andi di kawasan Gelora, Jakarta, Jumat malam (25/1).
"Kami unggul yang mereka enggak punya, contohnya kartun Pak Jokowi main bom-bom car dengan Jan Ethes, itu viral di mana-mana," lanjutnya.
Pengakuan Andi dipersoalkan oleh
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Wakil Ketua Dewan Penasehat Hidayat Nur Wahid mendorong Bawaslu menelusuri pelibatan Jan Ethes dalam peningkatan popularitas kakeknya selaku capres petahana.
"Ini Jan Ethes yg pernah sebut @jokowi, kakeknya, sbg "Artis" ya? Tapi bgmn kalau ini jadi legitimasi pelibatan anak2 dlm kampanye? Bgmn @bawaslu_RI masih bisa berlaku adil kah?" tulis Hidayat melalui akun twitternya @hnurwahid, Sabtu (26/1).
Anggot BPN bidang hukum dan advokasi Ferdinand Hutahaean juga turut mempersoalkan. Dia menegaskan bahwa pelibatan anak-anak untuk kepentingan politik dilarang oleh undang-undang.
Dia juga menyayangkan kubu Jokowi-Ma'ruf yang mengeksploitasi Jan Ethes demi popularitas.
"Terlebih kepada Jokowi, jangan egois hanya untuk tujuan politik membawa anak kecil ke kancah politik yang keras," kata Ferdinand yang juga kader Partai Demokrat tersebut, Minggu (27/1).
(bmw/ain)