Komisioner KPU Viryan Aziz menyampaikan pihaknya memberi tenggat waktu hingga 17 Februari 2019 untuk pemindahan TPS itu.
"Kita mendorong H-60, yaitu tanggal 17 Februari nanti untuk mengurus dokumen pemindahan pemilih," kata dia, saat dihubungi, Senin (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengurus A5, katanya, para pemilih cukup mendatangi Kantor KPU di wilayah baru. Di sana para petugas akan mengarahkan pemilih dalam pengurusan dokumen A5.
Dia juga meminta para pemilih untuk segera mengurus dokumen A5 karena data tersebut penting bagi penyediaan logistik pemilih.
"Supaya tahu nanti akan ada penambahan TPS atau tidak, contohnya seperti IPDN Jatinangor. Kan ratusan terkonsentrasi di sana karena bukan KTP asli sana.