Ingin Pindah TPS, Warga Diberi Tenggat 17 Februari

CNN Indonesia
Senin, 28 Jan 2019 13:29 WIB
KPU meminta para pemilih untuk segera mengurus dokumen pindah pemilih (A5) jika ingin pindah TPS pada Pemilu 2019 maksimal pada 17 Februari.
Komisioner KPU Viryan menyebut tenggat pengurusan perpindahan TPS ialah pada 17 Februari. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta para pemilih untuk segera mengurus dokumen pindah pemilih (A5) jika ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2019.

Komisioner KPU Viryan Aziz menyampaikan pihaknya memberi tenggat waktu hingga 17 Februari 2019 untuk pemindahan TPS itu.

"Kita mendorong H-60, yaitu tanggal 17 Februari nanti untuk mengurus dokumen pemindahan pemilih," kata dia, saat dihubungi, Senin (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viryan menyampaikan ini merupakan kebijakan baru untuk optimalisasi proses pendataan. Sebelumnya KPU menetapkan batas terakhir pengurusan dokumen A5 adalah H-30 atau 17 Maret 2019.

Untuk mengurus A5, katanya, para pemilih cukup mendatangi Kantor KPU di wilayah baru. Di sana para petugas akan mengarahkan pemilih dalam pengurusan dokumen A5.

Dokumen A5 adalah bukti kepindahan pemilih. Pemilih akan terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dicoret dari DPT.

Viryan juga menyebutkan pemilih yang boleh berpindah TPS adalah pelajar di luar domisili, pekerja di luar domisili, narapidana, korban bencana alam, pindah domisili, dan orang yang sedang menjalani perawatan.

Dia juga meminta para pemilih untuk segera mengurus dokumen A5 karena data tersebut penting bagi penyediaan logistik pemilih.

"Supaya tahu nanti akan ada penambahan TPS atau tidak, contohnya seperti IPDN Jatinangor. Kan ratusan terkonsentrasi di sana karena bukan KTP asli sana.

(dhf/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER