Jadi Saksi Meikarta, Iwa Akui Ketemu Neneng di Rest Area

CNN Indonesia
Senin, 28 Jan 2019 19:53 WIB
Iwa Karniwa mengaku pertemuan dengan Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi Neneng di Rest Area Purbaleunyi diminta anggota DPRD Jabar asal PDIP Waras.
Sekda Jabar Iwa Karniwa bantah terima uang Rp1 miliar terkait Meikarta. (CNN Indonesia/Huyogo Simbolon)
Bandung, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa, selaku saksi dalam sidang kasus suap proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Mulanya, Iwa ditanya JPU KPK I Wayan Ryana soal pertemuannya dengan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili di KM 72 tol Purbaleunyi pada Desember 2017.

Iwa pun membenarkan pertemuan tersebut. Namun dia diminta oleh anggota DPRD Jabar asal Partai Demokrarasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Waras Wasisto untuk datang, dan akhirnya dikenalkan dengan Neneng Rahmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak tahu hanya diminta ketemu di rest area KM 72. Saya bilang kebetulan baru hadir rapat di pusat. Saya dikontak Pak Waras, ada yang minta ketemu saya. Saya bilang di kantor saja selesai saya pulang ke rumah," kata Iwa saat persidangan di Tipikor, Bandung, Senin (28/1).


Pertemuan tersebut diketahui untuk membahas terkait pengurusan Raperda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) proyek Meikarta.

"Iya atas permintaan Waras bertemu. Saya bilang di kantor saja. Saya sudah tidak ikut karena tidak ada kewenangan," ujarnya.

Namun, terkait permintaan uang Rp1 miliar Neneng Rahmi untuk pengurusan RDTR, Iwa pun membantahnya. Iwa kembali menegaskan mengikuti permintaan Waras untuk bertemu hanya untuk menjaga silaturahmi dan bukan dalam urusan kerja.

"Kalau (Waras) bukan atasan. Saya pulang kerja. Karena untuk menjaga hubungan dengan DPRD," ujar Iwa.

Selain itu Iwa menyebut pertemuan di KM 72 hanya sebentar. Karena untuk urusan pekerjaan, Iwa lebih memilih bertemu di kantor. Makanya, saat itu Iwa mengaku meminta mereka Neneng untuk ke kantornya.


JPU KPK kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Iwa sebagai saksi di penyidik KPK. Dalam BAP tersebut Iwa mengaku pada Desember 2017 bertemu dengan Waras, Neneng, Sulaiman (DPRD Bekasi) dan seorang laki-laki tidak dikenal di Starbucks Coffee di KM 72 Tol Purbaleunyi. Saat itu Waras minta bertemu terkait urusan dinas.

"Kalau memang ingin tertib administrasi kenapa tidak datang ke kantor. Kenapa ketemuannya di sana (KM 72). Kenapa sekonyong-konyong saksi ada di sana?" cecar JPU pada Iwa.

Iwa kemudian berdalih kedatangan Neneng di kantornya hanya untuk mengurus keperluan Raperda RDTR. Saat itu dirinya mengaku tidak punya kewenangan, karena RDTR adalah urusan gubernur dan bisa langsung menghubungi sekretariat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

"Saat itu mereka ingin tahu prosedur (RDTR). Tapi saya tidak bisa bantu karena saya bukan ketua BKPRD," kata Iwa.


Iwa hanya mengamini soal adanya tawaran dari Waras usai pertemuan di KM 72 Tol Purbaleunyi. Menurut Iwa, Waras menjanjikan jika rekomendasi RDTR keluar akan diberikan bantuan banner.

"Iya, tapi saya tidak pernah meminta," ujar Iwa.

JPU kemudian mengungkapkan isi BAP Iwa yang mengatakan banner tersebut sebagai promosi dirinya untuk maju sebagai calon gubernur (cagub) Jabar dari PDIP pada November 2017.

"Desember banner itu sudah dipasang. Anda bilang, ya sudah kalau begitu mah terima kasih. Padahal saya tidak bisa membantu. Yang saya ketahui pemberian banner itu terkait RDTR," kata JPU membacakan BAP Iwa.


Iwa pun menegaskan dirinya tidak pernah meminta banner dan menyebutkan akan mencalonkan diri jadi bakal calon gubernur saat pertemuan. Begitu juga soal adanya titipan untuknya dari anggota DPRD Bekasi, Sulaiman.

Sementara itu, anggota majelis hakim Tardi mengatakan dua orang saksi, yakni Neneng Rahmi dan Henry Lincoln perlu dikonfrontir dengan Iwa soal permintaan uang Rp1 miliar pada sidang selajutnya, yakni Senin (4/2) mendatang.

Sebelumnya, nama Iwa disebut-sebut menerima duit Rp1 miliar terkait pengurusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) proyek Meikarta. Nama Iwa pertama kali disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.

Dalam persidangan disebutkan Iwa menerima uang dari Neneng Rahmi Nurlaili yang menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Neneng menyebut permintaan itu terkait kepentingan Pilgub Jabar.

"Saya mendengar dari Neneng Rahmi, Pak Iwa, Sekda Jabar minta satu miliar," ujar Neneng saat ditanya jaksa KPK di sidang dugaan kasus suap Meikarta berdasarkan laporan Antara, Senin (14/1).

(hyg/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER