Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan staf Menpora Imam Nahrawi itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).
"Sebelumnya, Jumat (25/1) lalu, KPK juga telah memeriksa Arief sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad," kata Febri seperti dilaporkan Antara, Selasa (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Dua orang diduga sebagai pemberi, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy (JEA).
Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto, dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait dengan hibah pemerintah ke KONI melalui Kemenpora.
Diduga Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada pihak KONI pada tahun anggaran 2018.
Sebelumnya, Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya, yaitu pada bulan April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada bulan Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E. Awuy, dan pada bulan September 2018 menerima satu unit smartphone merek Samsung Galaxy Note 9.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal-akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.