Kehadiran Sagung didampingi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB). Suaranya terbata-bata ketika menyampaikan suara hatinya di hadapan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Sutrisno.
"Jujur saja remisi ini membuka luka lama saya. Ingatan saya kembali ke sepuluh tahun lalu yang membuat hidup saya benar-benar ke titik nol," kata Sagung, dikutip dari keterangan tertulis SJB. Air matanya pun menetes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sagung mengatakan tidak mudah mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Prabangsa. Jurnalis, penegak hukum baik polisi dan jaksa, bekerja keras hingga bisa mengusut kasus ini. Pengadilan juga dengan berani memvonis hukuman seumur hidup kepada Susrama.
Usai ada putusan itu, Sagung berusaha bangkit untuk menghidupi anak-anaknya sebagai tulang punggung keluarga. Sagung dan kedua anaknya yang masih kecil saat itu perlahan mulai menerima kenyataan bahwa Prabangsa telah tiada.
Sagung meminta Sutrisno menyampaikan suara hati dan kedua anaknya kepada Menkumham Yasonna Laoly untuk mencabut remisi terhadap Susrama.
"Tolong, Pak, kami minta agar remisi itu dicabut. Ini tidak hanya untuk keadilan keluarga kami dan almarhum. Tapi, ini juga untuk kebaikan teman-teman wartawan dalam menjalankan tugas di lapangan," kata Sagung.
Istri almarhum Prabangsa, AA Sagung Mas Prihantini menemui Kakanwil Kemenkumham Bali. (Dok. AJI Denpasar) |
"Saya akan menyampaikan amanah keluarga dan kawan-kawan SJB ke Pak Menteri. Saya akan temui langsung beliau di rumahnya. Saya akan kejar Pak Menteri untuk menyampaikan amanah ini," kata Sutisno.
Selain akan menemui Yasonna, Sutrisno juga bakal menyampaikan tuntutan dan kondisi kekinian di Bali kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Sebab, menurut dia, Dirjen PAS juga memiliki peran penting dalam kasus ini.
Sementara itu, kuasa hukum SJB Made Suardana menyampaikan terima kasih pada Sutrisno karena mau membawa aspirasi SJB dan keluarga almarhum Prabangsa.
"Semoga tuntutan ini bisa dikabulkan Pak Menteri hingga Presiden. Karena ini merupakan aspirasi semua kawan-kawan jurnalis dan keluarga almarhum. Martabat pers sebagai pilar demokrasi harus ditegakkan," kata pria yang disapa Ariel.
Pada 7 Desember 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Hukuman Sementara. Dari 115 narapidana yang diberi remisi, salah satunya adalah Susrama.
Atas remisi itu, Susrama yang semula dihukum seumur hidup penjara menjadi 20 tahun bui. Desakan dari komunitas jurnalis untuk mencabut remisi terhadap Susrama pun menguat.
Namun, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan pemerintah tidak akan meninjau ulang keppres tersebut. Menurut dia, pemberian remisi kepada narapidana merupakan hal normal, prosedurnya telah dilakukan melalui penilaian Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP).
"Bukan, itu prosedur normal. Itu sudah selesai," ujar Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (28/1). (pmg/pmg)
