Hal itu disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung Wahid Husen pada Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Jumat (15/6) usai salat Id. LP Sukamiskin pagi ini melaksanakan salat Id bersama para narapidana, termasuk mantan Ketua DPR yang juga terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.
Terkait keringanan hukuman, Nazaruddin termasuk satu dari 18 tahanan napi khusus di Sukamiskin yang mendapat remisi. Ia merupakan satu-satunya terpidana dari kasus korupsi besar yang mendapat remisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpidana korupsi besar lain seperti Andi Mallaranggeng, politikus PKS Lutfi Hasan Ishak, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan mantan Ketua Umum DPP Demokrat Anas Urbaningrum, tidak ada yang mendapat remisi lebaran.
Sementara remisi dua bulan yang didapat Nazaruddin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Remisi tak hanya diberikan di LP Sukamiskin. Di Karawang, sebanyak 563 napi atau lebih dari separuh penghuninya mendapat remisi. LP Pondok Bambu memberi 132 napinya remisi. Delapan napi di Bekasi bahkan mendapat remisi bebas.
Namun Napi di LP Kelas I Batu, Nusakambangan Cilacap tidak ada yang mendapat remisi. Padahal sebelumnya 499 napi dari delapan LP di Nusakambangan diusulkan mendapat remisi.
Secara total, menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 80.430 napi beragama Islam mendapat remisi pada Lebaran 2018 ini. Sebanyak 446 napi langsung bebas, 79.984 orang masih harus menjalani sisa hukuman.
Besaran remisi yang diberikan mulai 15 hari sampai dua bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Penerima remisi terbanyak adalah napi di Jawa Barat dan Jawa Timur. (antara/rsa)