Dewan Pers: Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik

CNN Indonesia
Rabu, 30 Jan 2019 12:27 WIB
Dewan Pers memutuskan tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik dan meminta pihak yang merasa keberatan untuk melaporkannya dengan menggunakan UU lain.
Ilustrasi Indonesia Barokah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pers resmi memutuskan bahwa tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik. Pihak yang merasa keberatan pun diminta untuk melaporkannya dengan menggunakan perundangan lain di luar UU Pers.

Hal ini diputuskan dalam pernyataan penilaian Dewan Pers Nomor 01/PP-DP/1/2019 tentang Tabloid Indonesia Barokah.

"Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers khususnya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik," demikian tertulis dalam Pernyataan Penilaian Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, tertanggal 29 Januari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan itu sendiri merupakan hasil Sidang Pleno Khusus Dewan Pers pada 29 Januari 2019. Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar membenarkan keputusan soal tabloid Indonesia Barokah itu.

Sebelumnya, laporan soal tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers itu dilayangkan oleh Tim Tim Advokasi Prabowo-Sandi, 25 Januari 2019. Yang dilaporkan adalah rangkaian pemberitaan Tabloid Indonesia Barokah edisi I/Desember 2018.

Dalam pengaduannya ke Dewan Pers, pelapor menilai berita-berita itu mendiskreditkan pasangan Prabowo-Sandi dan meminta Dewan Pers menjatuhkan sanksi.

Belasan ribu eksemplar tabloid Indonesia Barokah yang tertahan di Kantor Pos Palembang.Belasan ribu eksemplar tabloid Indonesia Barokah yang tertahan di Kantor Pos Palembang. (CNN Indonesia/Hafidz Trijatnika)
"Tim Advokasi Prabowo-Sandi dalam pertemuan pada Jumat, 25 Januari 2019, di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, menjelaskan bahwa berita Indonesia Barokah mengandung fitnah, hoaks, dan mendiskreditkan pasangan capres/cawapres Prabowo-Sandi," tulis Dewan Pers.

Terhadap laporan itu, Dewan Pers kemudian menindaklanjutinya dengan penelusuran alamat tabloid, penelitian aspek administrasi Indonesia Barokah, analisis atas berita Indonesia Barokah, permintaan penjelasan dari Tim Advokasi Prabowo Sandi, dan informasi dari pihak yang melaporkan atau meminta pendapat ke Dewan Pers terkait keberadaan Indonesia Barokah.

Dewan Pers pun kemudian menyimpulkan bahwa tabloid itu bukan produk jurnalistik. Alasannnya, pertama, tulisan tabloid sudah dimuat di sejumlah media daring dan memuat opini menghakimi yang mendiskreditkan capres Prabowo tanpa verifikasi, klarifikasi, atau konfirmasi kepada pihak terkait.

Kedua, Indonesia Barokah tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab dan nama serta alamat percetakan.

Ketiga, hasil penelusuran Dewan Pers, alamat Indonesia Barokah yang dicantumkan di dalam boks redaksi tidak dapat ditemukan. Nomor telepon yang tertera tidak dapat dihubungi, sementara media Indonesia Barokah disebarkan secara masif dan gratis.

Keempat, nama-nama wartawan yang tercantum di dalam boks redaksi Indonesia Barokah tidak terdata oleh Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan.

"Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan undang-undang lain di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers," demikian keputusan dewan pers tersebut.

(tst/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER