TKN soal Rocky Gerung Diperiksa: Mulutnya Perlu Disekolahkan

CNN Indonesia
Rabu, 30 Jan 2019 11:36 WIB
Juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Irma Suryani menilai apa yang diucapkan Rocky Gerung tidak hanya menghina, namun juga melecehkan agama-agama di Indonesia.
Aktivis sekaligus pengamat Rocky Gerung akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas kalimatnya 'kitab suci adalah fiksi'. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Irma Suryani Chaniago mengapresiasi kabar pemeriksaan polisi terhadap aktivis dan pengamat politik Rocky Gerung. Diketahui Polda Metro Jaya akan melakukan panggilan kepada Rocky, Kamis (31/1) terkait pernyataannya yang menyebut 'kitab suci adalah fiksi'.

"Bagus dong, Mulutnya (Rocky Gerung) memang harus di-sekolahin, karena dia sudah menghina semua agama termasuk Alquran, kitab suci agama Islam," kata Irma Suryani saat dihubungi, Rabu (30/1).

Irma menilai, jika Rocky Gerung menilai kitab suci adalah fiksi atau hayalan, kata dia, tidak hanya menghina namun juga melecehkan agama-agama di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya yang bersangkutan tidak percaya pada semua kitab suci dari semua agama, terus agama yang bersangkutan apa ya? Apa mungkin yang bersangkutan tidak punya agama atau atheis?," kata Irma menegaskan.

TKN soal Pemeriksaan Rocky Gerung: Mulutnya Perlu DisekolahkaJuru bicara TKN Irma Suryani Chaniago. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)


Politikus Partai NasDem itu pun menampik tudingan kriminalisasi kepada orang-orang yang notabenenya merupakan pihak yang berseberangan dengan pemerintah. Menurutnya, justru ada sikap tak taat hukum yang dilakukan kubu nonpetahana.

Pada konteks itu, Irma justru kembali menyinggung kasus penganiayaan yang dilakukan penceramah Bahar bin Smith terhadap santrinya. Irma menilai jika perilaku politik ini terus dilakukan, maka menunjukkan kubu penantang sebagai calon rezim diktator.

"Kubu sebelah kan memang tidak taat hukum, hukum itu cuma berlaku bagi pihak lain, makanya ketika Habib Smith 'menganiaya' santrinya dan bukti-bukti serta fakta terang benderang pun tetap saja mereka bela. Nah yang begini kok bicara hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," katanya menegaskan.


Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon juga turut menyoroti pemanggilan polisi atas Rocky Gerung. Menurutnya, kriminalisasi yang dialami Rocky Gerung sebagai bentuk pengebirian demokrasi.

"Jelas pemeriksaan @rockygerung ini bentuk diskriminasi dan kriminalisasi demokrasi. Kelihatannya elektabilitas petahana sudah benar-benar mangkrak maka dicari jalan liar mengebiri demokrasi dan menakut-nakuti orang kritis berakal sehat," kata Fadli, melalui akun twitternya, Rabu (30/1).



Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran penyidik Unit IV Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut akan memeriksa pengamat politik Rocky Gerung sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama, Kamis (31/1).

Pemanggilan Rocky ini terungkap setelah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengunggah surat panggilan tersebut di akun media sosial Twitter-nya, @RachlanNashidik, pada Selasa (29/1).

"@rockygerung diadukan ke Polisi lagi. Di ILC ia merumuskan pikiran ini: 'Bila fungsi fiksi adalah mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci adalah fiksi'. Jokower garis keras ini memotong kalimat Rocky jadi cuma 'Kitab Suci adalah fiksi'. Dan menuding RG menista agama. Untuk apa?" cuit Rachland.


Pernyataan Rocky berawal saat dirinya menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyer's Club, TV One, 10 April 2018. Saat dimintai pendapatnya, Rocky menyebut kitab suci sebagai fiksi. Perbincangan seputar fiksi terjadi usai ramainya perdebatan Indonesia Bubar 2030 versi Prabowo Subianto, yang ternyata adalah isi dalam novel fiksi berjudul Ghost Fleet: Novel of the Next World War.

Dalam penjelasan selanjutnya, Rocky mengaku ingin meluruskan makna fiksi yang dinilai menjadi peyorasi akibat ulah politisi. Rocky pun meminta fiksi dibedakan dengan 'fiktif'. Fiksi yang dimaksud Rocky bersifat imajinasi, dan bersifat positif menurutnya. Sementara yang memiliki makna negatif bagi Rocky adalah fiktif yang memiliki arti kebohongan dan kacau.

Akibat pernyataannya tersebut, Rocky dilaporkan ke polisi dengan dugaan menyebarkan informasi bermotif SARA untuk menimbulkan rasa kebencian. Dalam laporan itu Rocky dijerat ancaman pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.



(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER