Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Fadli Zon mengaku ingin mengkaji
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, ia menganggap masalah ada pada penerapannya.
Hal ini dikatakannya terkait kasus UU ITE yang menimpa beberapa aktivis dan politikus kubu pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, seperti Buni Yani dan Ahmad Dhani.
"Ya kita mau kaji secara mendalam. Undang-undangnya yang bermasalah atau penerapannya yang bermasalah. Saya lihat, bisa saja penerapannya yang bermasalah," kata Fadli setelah menghadiri konferensi pers di kantor ormas dan Lembaga Bantuan Hukum Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar), Jakarta, Rabu (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Fadli, UU ITE biasanya lebih dikaitkan dengan transaksi yang berhubungan dengan ekonomi dan bisnis. Namun, katanya, kasus yang menimpa Dhani dan Buni tidak berhubungan sama sekali dengan bidang tersebut.
"Transaksi seperti apa ini? Bukan transaksi. Ini kan politik. Ini masih dalam koridor demokrasi," tambahnya.
Namun demikian, Fadli mengatakan dirinya bukan ahli hukum. Ia tidak mengetahui pasti hubungan UU ITE dengan masalah bisnis dan ekonomi.
 Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis 1,6 tahun penjara terkait pelanggaran UU ITE. ( CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Saat ditanyai soal revisi, Fadli mengatakan undang-undang tersebut perlu dikaji terlebih dahulu.
Fadli pun menilai penerapan UU ITE bersifat diskriminatif karena kerap menjerat berbagai aktivis dan politikus dari kubu paslon 02.
"Saya kira ini ngawur kalau menerapkan itu untuk menjerat orang. Apa lagi penerapannya disktiminatif. Kepada pihak mereka tidak terjadi," ujarnya.
Buni dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA melalui postingannya di Facebook. Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.
Setelahnya, Buni mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018.
Sedangkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada musisi Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus ujaran kebencian.
Kasus tersebut berjalan sejak Juli 2017. Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas cuitannya pada Maret 2017 di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Akun tersebut berisi unggahan 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP'.
(ani/arh)