Didampingi Atiqah, Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejaksaan

CNN Indonesia
Kamis, 31 Jan 2019 12:01 WIB
Berkas kasus Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap. Hari ini, Ratna langsung diboyong dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Ratna Sarumpaet diserahkan ke Kejari Jaksel. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas tersangka dugaan kasus hoaks, Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Hari ini, Ratna pun langsung diboyong dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Ratna terlihat mengenakan rompi khas tahanan berwarna jingga, baju berwarna putih dan kerudung merah jambu muda. Tampak pula putri Ratna, Atiqah Hasiholan menemani sang ibunda.

Memilih bungkam terhadap pertanyaan pewarta, Ratna langsung memasuki mobil dan segera dibawa ke Kejari Jaksel. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono memastikan tidak ada lagi kekurangan dari berkas Ratna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejati DKI mengirimkan surat ke Polda surat Ratna dinyatakan lengkap secara materi P21," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (31/1).


Kabid Dokkes Dokter Komisaris Besar Umar Shahab memastikan Ratna berada dalam kondisi sehat saat dipindahkan. Polisi juga sudah melakukan pengecekan kesehatan Ratna secara berkala.

"Sampai dengan pelimpahan kita amankan tidak ada keluhan dari yang bersangkutan. Beliau punya kesehatan prima sudah biasa mengkonsumsi vitamin suplemen," jelas Umar.

Diserahkan ke Kejaksaan, Ratna Sarumpaet Ditemani AtiqahRatna Sarumpaet pilih tidak berkomentar saat diboyong ke Kejari Jaksel. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Kendati begitu ia memastikan tidak ada perlakuan istimewa kepada Ratna. Ratna pernah mengeluhkan mual namun langsung diberikan tindakan kesehatan di klinik Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini kondisi Ratna cukup baik fit siap dilakukan pelimpahan," tutup dia.


Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung.

Ratna kemudian memberi pernyataan bahwa kabar dirinya dipukuli itu bohong. Ia mengatakan wajahnya lebam karena menjalani operasi plastik.

Atas kebohongan publik itu Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(ctr/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER