Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Hakim Perintahkan Penahanan
CNN Indonesia
Senin, 28 Jan 2019 16:21 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada musisi Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus ujaran kebencian.
Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan hukuman salah satunya karena Dhani sebelumnya tidak pernah dihukum.
"Yang bersangkutan juga berkelakuan baik selama masa persidangan," ujarnya.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umun dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu. Dhani saat sidang tuntutan itu dituntut dua tahun penjara oleh JPU. (sah/wis)
Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umun dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu. Dhani saat sidang tuntutan itu dituntut dua tahun penjara oleh JPU. (sah/wis)