Hal itu disampaikan Hisar seusai mengajukan proses banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
"Kami yakin dalam proses banding nanti, banding kami akan diterima kami sangat yakin," ujar Hisar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pertimbangannya majelis hakim tidak melihat apa fakta-fakta yang ada, tidak mereferensikan kepada yurisprudensial yang ada, apalagi doktrin," ujar dia.
"Tak ada yang kami takuti, justru karena kami yakin kalau kami benar, tidak melakukan suatu kesalahan, maka setelah kami berembuk bersama Ahmad Dhani, kami yakin, kami optimis," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat. Saat ini, tim pengacara baru secara resmi menyatakan banding ke PN Jakarta Selatan.
Pengacara Dhani lainnya, Hendarsam Mantoko, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan hakim PN Jakarta Selatan. Ia mengatakan pihaknya perlu mempelajari secara detail putusan hakim sebelum membuat memori banding.
Selain itu, Hendarsam mengatakan kasus kasus pencemaran nama baik melalui ujaran 'idiot' Dhani di Surabaya, Jawa Timur tidak akan mempengaruhi proses bandingnya di Jakarta.
"Orang kan bisa ya menjalani dua perkara sekaligus kan, sidang bisa dalam satu fase ada dua sidang apalagi ini kan untuk masalah di Jakarta sudah tidak ada lagi sidang seperti itu, jadi paralel saja," ujarnya.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun (18 bulan). Dalam persidangan yang digelar Senin (28/1), Dhani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Dhani dinyatakan bersalah atas cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Menurut Ratmoho, Dhani dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
(sah/arh)