Ke-11 orang itu adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.
"Hari ini dimulai dengan pembuatan makalah, dengan pembuatan paper," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (31/1).
Lihat juga:MK Tolak Gugatan Syarat Remisi Napi Korupsi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Arsul menyatakan makalah yang dibuat para calon hakim akan dinilai tim ahli yang dibentuk Komisi III DPR.
"Yang akan menilai makalah itu bukan kami. Kami tentu juga membaca dan melihat, tapi penilaian dan evaluasi akan diberikan oleh tim ahli," ujar Arsul.
Setelah pembuatan makalah, Arsul mengatakan calon hakim MK akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan lanjutan dengan agenda ujian lisan pada 6-7 Februari.