Febri mengatakan, sebab caleg-caleg eks koruptor itu tidak hanya di daerah pemilihan Jakarta saja, tetapi juga dari daerah-daerah lain.
"Apakah KPU bersama KPUD akan meneruskan nama-nama tersebut kepada dapil-dapilnya sehingga masyarakat pada saat ingin milih dapilnya paham betul siapa yang akan dipilih," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarat, Kamis (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Febri menambahkan, KPK mengapresiasi langkah KPU yang sudah membantu agar eks koruptor kembali terpilih lagi. Hal ini merupakan salah satu langkah memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi.
KPU sebelumnya telah mengumumkan 49 orang calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Jumlah itu tersebar di 12 partai politik nasional.
KPU merinci 9 caleg eks koruptor merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD Provinsi, dan 24 lainnya DPRD Kabupaten/kota. Sementara itu tak ada caleg DPR RI yang tercatat sebagai eks koruptor.
Pengumuman caleg mantan napi korupsi itu sebagaimana ketentuan pasal 182 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislasi mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik. (ani/osc)