Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan dirinya sudah menyiapkan jawaban terkait kasus pencoretan Ketua Umum Partai Hanura
Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar calon anggota DPD di Pemilu 2019.
Hal itu dikatakannya terkait jadwal pemeriksaan dirinya dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus OSO itu, pada Kamis (30/1) pukul 13.00 WIB.
Ilham mengatakan dirinya sudah menyiapkan jawaban terkait kasus OSO. Hanya saja, dia tidak memastikan akan membawa barang bukti atau tidak saat pemeriksaan nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah buat jawaban," ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu (30/1).
Ia mengatakan dirinya bakal menghadiri agenda pemeriksaan tersebut.
"Saya sih mau hadir, cuma kita masih rapat. Mungkin nanti agak terlambat mungkin," ujar dia.
"Kemaren [giliran pemeriksaan terhadap] pak Ketua [KPU] dan Pak Pramono, sekarang ini saya sama Wahyu," ujar Ilham.
Sebelumnya, Polisi telah memeriksa Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid pada Selasa (29/1). Pramono mengatakan dirinya dicecar 20 pertanyaan oleh polisi saat pemeriksaan kemarin.
"Tadi diberikan 20 pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tentu harus kami jawab dengan sebaik-baiknya sesuai apa yang kami lakukan dan argumen-argumen kami yang selama ini kami bangun," ujar Pramono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/1).
Sebelumnya, kuasa hukum OSO, Herman Kadir, melaporkan Ketua KPU RI Arief Budiman dan komisioner KPU RI lainnya ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tim kuasa hukum OSO menyebut para komisioner KPU melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) lantaran tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan PTUN.
(sah/arh)