Hal itu dikatakannya terkait jadwal pemeriksaan dirinya dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus OSO itu, pada Kamis (30/1) pukul 13.00 WIB.
Ilham mengatakan dirinya sudah menyiapkan jawaban terkait kasus OSO. Hanya saja, dia tidak memastikan akan membawa barang bukti atau tidak saat pemeriksaan nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan dirinya bakal menghadiri agenda pemeriksaan tersebut.
Lihat juga:OSO Gagal Jadi Caleg, Ketua KPU Dipolisikan |
Sebelumnya, Polisi telah memeriksa Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid pada Selasa (29/1). Pramono mengatakan dirinya dicecar 20 pertanyaan oleh polisi saat pemeriksaan kemarin.
"Tadi diberikan 20 pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tentu harus kami jawab dengan sebaik-baiknya sesuai apa yang kami lakukan dan argumen-argumen kami yang selama ini kami bangun," ujar Pramono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/1).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tim kuasa hukum OSO menyebut para komisioner KPU melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) lantaran tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan PTUN.
(sah/arh)