Jelang Eksekusi, Buni Yani Tak Akan Datangi Kejaksaan

CNN Indonesia
Jumat, 01 Feb 2019 10:01 WIB
Melalui kuasa hukumanya, Aldwin Rahadian, Buni Yani masih menunggu jawaban jaksa atau permohonan penangguhan penahanan yang diajukan beberapa waktu lalu.
Terdakwa kasus ujaran kebencian bernuansa SARA, Buni Yani, tak penuhi panggilan eksekusi dari Kejari Depok, hari ini. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani dipastikan tidak akan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, untuk memenuhi panggilan pelaksanaan eksekusi. Sebab, pihaknya menanti jawaban soal permohonan penangguhan eksekusi.

Eksekusi itu dilakukan setelah upaya kasasinya atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penyebaran kebencian bernada SARA ditolak Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, mengatakan kliennya menunggu jawaban atas permohonan penangguhan eksekusi yang telah diajukan pihaknya ke kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin sudah dilayangkan surat permohonan penangguhan eksekusi, kami menunggu respons dari kejaksaan saja untuk menjawab surat itu dulu," kata Aldwin kepada CNNIndonesia.com, Jumat (1/2).

Menurutnya, Buni akan melaksanakan aktivitas sebagaimana yang telah terjadwalkan sebelumnya pada hari ini. Yakni, menunaikan ibadah salat Jumat di di Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, 14 November 2017, menilai Buni menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA lewat Facebook karena mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.

Setelahnya, Buni mengajukan banding namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, di dua jenjang peradilan itu permohonannya mental.

MA juga mengatakan peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terbuka bagi Buni. Namun, PK itu baru bisa diajukan setelah jaksa melakukan eksekusi.

Buni kemudian mengajukan pemrohonan penangguhan eksekusi dan fatwa kepada MA, namun belum ada jawaban.

(mts/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER