Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan upaya PK itu dikabulkan lantaran pihak penggugat dianggap tak memenuhi syarat sebagai Citizen Law Suit (CLS).
"Betul kabul karena gugatan penggugat asal tidak memenuhi CLS. Dia (penggugat) kan mengajukan secara CLS," ujar Andi di gedung MA Jakarta, Jumat (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CLS merupakan mekanisme bagi warga negara untuk menggugat penyelenggara negara karena dianggap lalai memenuhi hak warga. Penyelenggara negara ini mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, menteri, dan pejabat negara lainnya.
Lihat juga:Bisnis Air Mineral Kemasan Akan Diperketat |
Sebelumnya, gugatan awalnya dilayangkan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) 2013. Permohonan kasasi diwakili oleh 12 orang penggugat, salah satunya yaitu Beka Ulung Hapsara selaku pendiri Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (Kruha).
Di tingkat kasasi, MA memerintahkan pengembalian pengelolaan air dari pihak swasta kepada pemerintah, pada 2017. Hampir dua tahun sejak dikeluarkannya putusan tersebut, pengelolaan air di Jakarta masih dipegang oleh dua perusahaan swasta, yakni Palyja dan PT Aetra.
Namun, hingga kini putusan itu masih dalam proses minutasi sehingga amar putusan masih belum diterbitkan.
(psp/arh)