Rocky enggan bicara banyak saat ditanya wartawan mengenai pemanggilannya. Ia hanya menduga ada hal yang tidak sesuai prosedur dari proses hukumnya.
"Tidak tahu (politis atau tidak). Setiap ada penundaan berarti ada manipulasi, kan, rumusnya begitu," kata Rocky di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2) tanpa menjelaskan lebih jauh soal manipulasi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Rocky Gerung Akan Penuhi Panggilan Polisi |
Dalam laporan Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP. Pemanggilan terhadap Rocky baru dilakukan pada Kamis, 31 Januari 2019.
Lihat juga:Bau Amis Politik 'Kasus Fiksi' Rocky Gerung |
"(Pertanyaan bodoh) Bukan dari penyidik tapi dari pelapor," lanjut dia.Kasus Rocky ini bermula dari pernyataannya dalam sebuah acara di televisi pada April 2018. Saat itu Rocky mengatakan bahwa kitab suci adalah hal yang fiksi.
"Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Dan itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berbeda dengan fiktif," katanya saat itu. (bmw/ctr/gil)