Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengungkapkan pemanggilan Rocky masih untuk meminta keterangan awal.
"Agendanya demikian," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti tercantum dalam surat yang diunggah oleh kader Partai Demokrat Rachland Nashidik, perihal agenda Rocky di Polda Metro Jaya hari ini adalah undangan klarifikasi.
[Gambas:Twitter]
"Rocky berhalangan, sedang dicoba untuk reschedule," kata Haris Azhar kepada CNNIndonesia.com melalui aplikasi pesan Whatsapp, Rabu (30/1).
Sebelumnya, Rocky Gerung dalam sebuah acara di televisi pada Selasa (10/4) Rocky mengatakan bahwa kitab suci adalah hal yang fiksi. Dan itu berbeda dengan fiktif.
Menurut Rocky Gerung saat ini kata fiksi dianggap negatif karena dibebani kebohongan, sehingga fiksi itu selalu dimaknai sebagai kebohongan.
Atas pernyataan itu, Lapian melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Lapian diterima dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dengan sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP.
Pada Rabu 11 April 2018, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda itu diterima dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
(ctr/arh)