Polisi Minta Keterangan Rocky Soal Kitab Suci Fiksi Hari Ini

CNN Indonesia
Kamis, 31 Jan 2019 09:42 WIB
Polda Metro Jaya hari ini menjadwalkan klarifikasi terhadap pengamat politik Rocky Gerung terkait ucapannya mengenai kitab suci fiksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya hari ini akan meminta klarifikasi terhadap pengamat politik Rocky Gerung terkait ucapannya mengenai kitab suci fiksi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengungkapkan pemanggilan Rocky masih untuk meminta keterangan awal.

"Agendanya demikian," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (31/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi sendiri akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Rocky selaku saksi terlapor atas laporan yang dibuat oleh Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian. Pemanggilan Rocky Gerung dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Seperti tercantum dalam surat yang diunggah oleh kader Partai Demokrat Rachland Nashidik, perihal agenda Rocky di Polda Metro Jaya hari ini adalah undangan klarifikasi.

Salah satu tim pengacara Rocky, Haris Azhar, menyebut kliennya berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.


"Rocky berhalangan, sedang dicoba untuk reschedule," kata Haris Azhar kepada CNNIndonesia.com melalui aplikasi pesan Whatsapp, Rabu (30/1).

Sebelumnya, Rocky Gerung dalam sebuah acara di televisi pada Selasa (10/4) Rocky mengatakan bahwa kitab suci adalah hal yang fiksi. Dan itu berbeda dengan fiktif.

Menurut Rocky Gerung saat ini kata fiksi dianggap negatif karena dibebani kebohongan, sehingga fiksi itu selalu dimaknai sebagai kebohongan.

"Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Dan itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berbeda dengan fiktif," katanya saat itu.

Atas pernyataan itu, Lapian melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Lapian diterima dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dengan sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP.

Pada Rabu 11 April 2018, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda itu diterima dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

(ctr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER