"Kalau saya tidak paham dan mungkin ini akan mengendap sampai akhir pemilu dan lalu akan hilang seperti lain-lain," ucap Mahfud di kampus Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (1/2).
Kasus Rocky disebut akan seperti kasus-kasus lain di kepolisian yang tidak jelas kabarnya. Mahfud mengatakan hal itu lantaran dirinya sendiri tidak menemukan dalil hukum yang tepat untuk menjerat Rocky atas ucapannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum tahu apa yang mau dituduhkan ke Rocky Gerung, ya. Saya tidak menemukan ya tapi polisi mungkin punya dalilnya dan kita tunggu pengumumannya," kata Mahfud.
Kasus Rocky mendapat sorotan karena prosesnya panjang. Dia dilaporkan pada April 2018 oleh Jack Boyd Lapian dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dengan sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP.
"Tidak tahu (politis atau tidak). Setiap ada penundaan berarti ada manipulasi, kan, rumusnya begitu," kata Rocky saat tiba di Polda Metro Jaya.
"Itu bukan kriminalisasi, tetapi ada laporan atas nama Pak Jack Lapian melaporkan pak Rocky Gerung," kata Argo.
"Makanya kemarin dari tim penyidik sudah mengundang untuk klarifikasi, tapi yang bersangkutan aturannya kemarin diundur hari ini setelah Jumatan jam 2 lebih," jelas Argo (bmw/wis)