Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE),
Buni Yani memenuhi panggilan eksekusi yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2).
Buni Yani tiba di Kejari Depok sekitar pukul 19.27 WIB dan langsung memasuki kantor Kejari Depok untuk menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara penahanan.
Mantan dosen di salah satu universitas swasta di Jakarta itu datang ke Kejari Depok dengan didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian. Kepada wartawan, Buni Yani hanya mengatakan bahwa dirinya dalam kondisi baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik, baik, baik," kata Buni Yani sambil berjalan masuk ke dalam kantor Kejari Depok, Jumat (1/2).
Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dan menjtuhkan hukuman 18 bulan penjara.
Buni Yani menyikapi vonisi itu dengan melakukan perlawanan hukum. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, dua upaya hukum itu kandas hingga akhirnya jaksa melayangkan panggilan untuk mengeksekusi Buni Yani.
(mts/wis)