Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyatakan bahwa penggunaan jasa
konsultan politik dari negara lain oleh peserta pilpres tidak diatur dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tidak diatur," ucap Fritz melalui pesan singkat kepada
CNNIndonesia.com, Senin (4/2).
Fritz mengatakan undang-undang hanya mengatur soal larangan sumbangan dana kampanye dari negara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadhli Ramadhanil mengatakan UU Pemilu tidak melarang peserta pilpres menggunakan jasa konsultan asing.
"Tidak ada larangannya," ucap Fadhli.
Diketahui, UU Pemilu hanya melarang peserta pemilu memperoleh sumbangan dana kampanye dari pihak asing. Peserta pemilu yang dimaksud adalah capres-cawapres, pelaksana, serta tim kampanye. Aturan itu tertuang dalam Pasal 339 Ayat (1).
Di bagian penjelasan disebutkan bahwa pihak asing yang dimaksud mencakup warga negara asing, pemerintah asing, perusahaan asing, perusahaan di Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan ormas asing.
Mereka yang melanggar ketentuan tersebut bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. Hal itu diatur dalam Pasal 527 UU No 7 tahun 2017.
Diketahui, isu tentang konsultan asing dalam Pilpres 2019 mengemuka setelah capres nomor urut 01 Joko Widodo menyinggung soal penggunaan konsultan asing dan propaganda Rusia oleh tim salah satu capres.
"Konsultannya konsultan asing. Terus yang antek asing siapa?" kata Jokowi di hadapan relawan Sedulur Kayu dan Mebel di Aula De Tjolomadoe, Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (3/2).
Menurut dia, pihak itu yang justru menggunakan konsultan asing atau dari negara lain. Dia tidak merinci pihak pengguna jasa konsultan yang dimaksud.
(bmw/arh)