Farhat Laporkan Balik Elza Syarif soal Pencemaran Nama Baik

CNN Indonesia
Senin, 04 Feb 2019 20:17 WIB
Farhat Abbas merasa nama baiknya dicemarkan oleh Elza Syarief terkait pernyataan di media sosial yang menyebut Farhat menipu Rp10 miliar.
Elza Syarief dilaporkan balik oleh Farhat Abbas karena diduga mencemarkan nama baik. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Farhat Abbas melaporkan balik pengacara Elza Syarif terkait dugaan pencemaran nama baik. Elza sebelumnya diketahui telah lebih dulu melaporkan Farhat atas dugaan penipuan sebesar Rp10 miliar.

Dari foto surat Laporan Polisi (LP), diketahui bahwa Farhat telah melaporkan Elza ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2) lalu. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/690/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan pelaporan yang dilakukan oleh Farhat tersebut.

"Ya betul ada laporan dari Farhat Abbas," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (4/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elza diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial. Lewat akun Youtube, Elza disebut mengeluarkan pernyataan yang menyebut Farhat telah menipu dirinya sebesar Rp10 miliar.

Elza dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atau pemerasan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 368 KUHP.

Dalam laporan tersebut, Farhat tak hanya melaporkan Elza, tetapi juga dua orang lainnya yakni Hasnawi P Patendjengi dan Rony Sapulete. 

Sebelumnya, Elza melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan sebesar Rp10 miliar. Laporan tersebut diterima dengan nomor TBL/540/1/2019/PMJ/DIT Reskrimum pada 28 Januari 2019.

"Dalam laporannya disampaikan bahwa terlapor meminjam uang untuk membeli mobil, membeli aparteman kemudian untuk mengurus kasus," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2).

Namun setelah dipinjamkan, ternyata Farhat Abbas tak kunjung mengembalikan uang miliaran rupiah tersebut. Elza pun melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya melalui pengacaranya.

Farhat Abbas dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

(dis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER