Dari foto surat Laporan Polisi (LP), diketahui bahwa Farhat telah melaporkan Elza ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2) lalu. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/690/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan pelaporan yang dilakukan oleh Farhat tersebut.
"Ya betul ada laporan dari Farhat Abbas," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elza dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atau pemerasan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 368 KUHP.
Sebelumnya, Elza melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan sebesar Rp10 miliar. Laporan tersebut diterima dengan nomor TBL/540/1/2019/PMJ/DIT Reskrimum pada 28 Januari 2019.
"Dalam laporannya disampaikan bahwa terlapor meminjam uang untuk membeli mobil, membeli aparteman kemudian untuk mengurus kasus," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2).
Namun setelah dipinjamkan, ternyata Farhat Abbas tak kunjung mengembalikan uang miliaran rupiah tersebut. Elza pun melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya melalui pengacaranya.
Farhat Abbas dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
(dis/sur)